PALANGKA RAYA – Kasus dugaan perambahan hutan di Kabupaten Sukamara terus bergulir dan kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polda Kalimantan Tengah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
Laporan tersebut diajukan oleh Karyadi dari LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPW Kalteng.
Kuasa hukum pelapor, Naduh, membenarkan bahwa laporan yang sebelumnya berupa pengaduan masyarakat kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Iya, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kehutanan berupa perambahan hutan di wilayah Sukamara,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut terdapat terlapor berinisial M yang diketahui merupakan kepala daerah di Kabupaten Sukamara. Namun, pelaporan dilakukan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai pejabat.
“Yang dilaporkan adalah pribadi, bukan dalam jabatannya,” jelasnya.
Adapun lokasi dugaan perambahan berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas kurang lebih 100 hektare di wilayah Kelurahan Padang, Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara.
Selain dugaan perambahan, laporan juga menyinggung adanya indikasi aktivitas illegal logging di kawasan tersebut.
“Intinya ada dugaan perambahan dan kerusakan kawasan hutan,” tegas Naduh.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa pelapor serta mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan aparat kepolisian memastikan penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.










































