DAD Kalteng Tegaskan Pembukaan Lahan dengan Membakar Harus Sesuai Aturan

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar oleh masyarakat tetap diperbolehkan selama mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, khususnya di kawasan non gambut.

Sekretaris Umum DAD Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan, mekanisme pembukaan lahan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembukaan Lahan serta Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Lahan Non Gambut.

Menurutnya, masyarakat diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar secara terbatas dengan luasan maksimal dua hektare per kepala keluarga (KK) dan pelaksanaannya tidak dilakukan secara bersamaan.

“Di situ ada peran damang bersama kepala desa. Maksimal satu KK itu dua hektare, tapi tidak dilakukan bersama-sama, melainkan bergantian,” ujar Yulindra, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelum melakukan pembakaran lahan, masyarakat wajib menyampaikan pemberitahuan dan meminta izin kepada kepala desa setempat. Selanjutnya, kepala desa bersama damang dan mantir akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian sektor guna memastikan kondisi memungkinkan untuk dilakukan pembakaran.

Menurut Yulindra, faktor cuaca menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pemberian izin pembukaan lahan dengan cara membakar. Biasanya, pembakaran tidak diizinkan pada awal musim kemarau karena risiko kebakaran yang cukup tinggi.

“Hal itu dilihat berdasarkan kondisi cuaca. Ketika awal musim kemarau biasanya tidak akan diizinkan. Ada tanda-tanda alam yang menjadi pertimbangan kapan mulai masuk musim hujan, biasanya di situ ruang diberikan izin,” katanya.

Ia menilai sosialisasi terkait aturan pembukaan lahan sebenarnya telah cukup lama dilakukan kepada masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Meski demikian, pengawasan dan koordinasi lintas sektor tetap diperlukan agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

Yulindra juga menekankan pentingnya sinergi antara kelembagaan adat dengan aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, dalam upaya pengawasan di lapangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, hubungan baik tersebut telah terbangun melalui berbagai bentuk kolaborasi antara DAD dengan aparat keamanan di Kalimantan Tengah.

“Itu salah satu wujud sinergitas yang kita harapkan, bagaimana kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi di lapangan berjalan baik antara aparat hukum dan kelembagaan adat di desa,” ujarnya.

Ke depan, DAD Kalteng berencana terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar memperkuat koordinasi dengan pengurus DAD daerah dan para damang menjelang musim kemarau.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla sekaligus memastikan masyarakat tetap memahami aturan pembukaan lahan yang aman dan sesuai ketentuan hukum maupun adat di Kalimantan Tengah.

Baca juga »  Antrean BBM di SPBU Set Adji Mengular hingga Duta Mall, Warga Rela Bermalam Menunggu Pengisian
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.34.51
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.42.53
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.08.21
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button