PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menindaklanjuti berbagai rekomendasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk terkait tata kelola sumber daya manusia (SDM) aparatur.
Salah satu catatan yang menjadi perhatian dalam hasil survei tersebut berkaitan dengan persepsi mengenai proses mutasi dan promosi jabatan yang dinilai masih dipengaruhi faktor kedekatan maupun hubungan kekerabatan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa hasil SPI merupakan bagian dari evaluasi yang harus dijadikan bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, temuan yang disampaikan KPK tidak serta-merta menunjukkan bahwa kondisi integritas di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya berada dalam kategori buruk.
“Catatan yang disampaikan melalui SPI merupakan masukan yang harus ditindaklanjuti. Namun hal itu tidak berarti bahwa nilai integritas pemerintah daerah berada pada kondisi yang buruk,” ujarnya.
Fairid menjelaskan, salah satu langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola SDM adalah penerapan sistem manajemen talenta dalam pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN).
Melalui sistem tersebut, proses promosi dan pengembangan karier ASN diharapkan dapat berjalan lebih objektif, transparan, serta berdasarkan kompetensi dan kinerja.
“Salah satu upaya pembenahan yang saat ini kami jalankan adalah penerapan manajemen talenta sebagai dasar dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya aparatur,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil SPI KPK, posisi Pemerintah Kota Palangka Raya masih berada pada kategori kuning. Kondisi tersebut juga dialami oleh banyak pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
Menurut Fairid, kategori kuning menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, namun belum berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
“Artinya masih ada ruang perbaikan yang harus dilakukan, tetapi kondisinya belum berada pada kategori merah. Karena itu, hasil tersebut tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan bahwa kinerja pemerintah daerah buruk,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fairid memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan KPK akan terus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola birokrasi dan pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa hasil SPI yang diumumkan pada tahun 2026 merupakan hasil penilaian yang dilakukan pada tahun 2025. Sementara berbagai program pembenahan yang saat ini dijalankan masih dalam proses implementasi dan dampaknya belum sepenuhnya tercermin dalam hasil survei tersebut.
“Program perbaikannya sedang berjalan. Hasil dari berbagai langkah yang dilakukan saat ini kemungkinan baru akan terlihat pada penilaian berikutnya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap berbagai upaya pembenahan yang dilakukan dapat meningkatkan indeks integritas pemerintahan, memperkuat transparansi birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.








































