DPRD Kalteng Targetkan Perda Sengketa Lahan Rampung Juli 2026

Siap diputar

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan dapat disahkan paling lambat Juli 2026. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kerap terjadi di masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana, mengatakan pembahasan raperda terus dipercepat karena dinilai memiliki urgensi tinggi dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRD bahkan berharap proses pembahasan dapat selesai lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.

“Target kami bisa disahkan pada Juli 2026, bahkan kalau memungkinkan selesai lebih cepat pada Juni,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Okki menjelaskan, raperda tersebut sebenarnya telah diusulkan sejak periode DPRD sebelumnya. Namun hingga berakhirnya masa jabatan anggota dewan terdahulu, regulasi tersebut belum sempat dituntaskan menjadi peraturan daerah.

Karena itu, DPRD periode saat ini berkomitmen melanjutkan pembahasan sekaligus menyelesaikan regulasi yang dinilai penting bagi penanganan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah.

“Raperda ini sudah diajukan sejak periode sebelumnya, tetapi belum terealisasi. Kami berkomitmen menyelesaikannya sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan sengketa tanah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat maupun pemerintah,” katanya.

Ia menilai proses pembahasan berjalan cukup baik berkat dukungan berbagai pihak, baik dari Panitia Khusus (Pansus), tim pendukung, maupun pemerintah daerah sebagai mitra pembahas.

Menurutnya, berbagai dinamika yang muncul selama pembahasan dapat diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik antarpihak.

“Alhamdulillah, proses pembahasan berjalan lancar meskipun ada sejumlah dinamika yang harus dibahas bersama,” ujarnya.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam penyusunan raperda tersebut adalah pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa melalui hukum adat.

DPRD ingin memastikan keberadaan hukum adat tetap mendapat ruang dalam penyelesaian konflik pertanahan tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan hukum positif yang berlaku.

“Kami sedang mengatur batasan penerapan antara hukum adat dan hukum positif agar tidak terjadi tumpang tindih maupun ketidakpastian hukum,” jelas Okki.

Ia mencontohkan, penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat harus tetap memperhatikan aspek hukum formal agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Menurutnya, sinkronisasi kedua sistem hukum tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan raperda.

Melalui regulasi ini, DPRD berharap penyelesaian sengketa lahan di Kalimantan Tengah dapat dilakukan secara lebih terstruktur, adil, dan memiliki kepastian hukum yang jelas, sekaligus tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Baca juga »  Verifikasi BPK di Palangka Raya: BPK Kamboja Dibina Langsung oleh Komandan Disdamkarmat Kota Palangka Raya
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

WhatsAppImage2026-06-03at192454
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow