Etika & Kode Etik Jurnalistik
Etika Jurnalistik merupakan landasan utama dalam praktik jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab. KALTENG PLUS menjadikan etika jurnalistik sebagai pedoman agar seluruh proses peliputan, penulisan, dan penyajian berita dilaksanakan secara akurat, berimbang, independen, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan norma etika profesi kewartawanan yang wajib dipatuhi oleh setiap artawan KALTENG PLUS. Selain tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan KALTENG PLUS wajib menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyajikan informasi.
Penerapan etika dan kode etik jurnalistik bertujuan untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme insan pers, serta membangun dan memelihara kepercayaan publik terhadap KALTENG PLUS sebagai media yang Terkini & Terpercaya.
PRINSIP UMUM ETIKA JURNALISTIK
- Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
- Menjunjung tinggi prinsip independensi serta tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
- Menyajikan berita berdasarkan fakta yang jelas, diverifikasi, dan memiliki sumber yang dapat dipercaya.
- Tidak mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.
- Menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
- Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, diskriminasi, dan perendahan martabat manusia.
- Menghormati privasi individu, kecuali untuk kepentingan publik yang lebih besar.
- Tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Menjaga kerahasiaan identitas narasumber sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan koreksi, ralat, dan klarifikasi secara terbuka apabila terjadi kesalahan pemberitaan.
KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN INDONESIA
Kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pers berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan menolak segala bentuk suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber serta menghormati ketentuan embargo dan off the record.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode Etik Jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers
Peraturan Dewan Pers Nomor 06/Peraturan-DP/V/2008



