HAK JAWAB & HAK KOREKSI
Sebagai media siber yang menjalankan fungsi pers secara profesional, KALTENG PLUS menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, serta tanggung jawab kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
KALTENG PLUS memberikan ruang kepada setiap orang, kelompok, lembaga, maupun badan hukum untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan yang dipublikasikan apabila dianggap terdapat kekeliruan, ketidakakuratan informasi, atau hal-hal yang berpotensi merugikan.
Hak Jawab
Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, lembaga, atau badan hukum untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baik atau kepentingannya.
KALTENG PLUS melayani Hak Jawab dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hak Jawab diajukan secara tertulis kepada redaksi.
- Hak Jawab harus berkaitan langsung dengan materi pemberitaan yang dimaksud.
- Isi Hak Jawab disampaikan secara santun, beritikad baik, serta tidak mengandung fitnah, ujaran kebencian, ancaman, maupun pelanggaran hukum.
- Hak Jawab akan diproses dan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hak Koreksi
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
Pelaksanaan Hak Koreksi di KALTENG PLUS dilakukan dengan ketentuan:
- Permohonan Hak Koreksi disampaikan secara tertulis kepada redaksi.
- Redaksi akan melakukan verifikasi atas permohonan yang diterima.
- Apabila terbukti terdapat kekeliruan informasi, redaksi akan melakukan ralat, koreksi, atau pemutakhiran berita.
- Setiap koreksi akan dicantumkan secara jelas dan transparan pada berita yang bersangkutan.
Tata Cara Pengajuan
Permohonan Hak Jawab maupun Hak Koreksi dapat diajukan melalui:
- Email resmi redaksi: admin@kaltengplus.com
- Subjek email: Hak Jawab atau Hak Koreksi
- Menyertakan identitas pengirim yang jelas.
- Mencantumkan tautan (link) atau referensi berita yang dimaksud.
- Menjelaskan bagian informasi yang dianggap perlu ditanggapi atau dikoreksi.
- Pengajuan juga dapat disampaikan melalui halaman LAPOR PAK yang tersedia pada website resmi KALTENG PLUS.
Layanan Pengaduan
Selain melalui email resmi redaksi, masyarakat dapat menyampaikan keberatan pemberitaan, laporan warga, Hak Jawab, maupun Hak Koreksi melalui layanan:
LAPOR PAK
https://kaltengplus.com/lapor-pak/
LAYANAN REDAKSI
https://kaltengplus.com/layanan-redaksi/
Penutup
KALTENG PLUS berkomitmen menindaklanjuti setiap permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara profesional, transparan, serta bertanggung jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Setiap permohonan yang diterima akan diproses melalui mekanisme redaksional yang berlaku guna menjaga akurasi informasi, kepercayaan publik, serta kualitas produk jurnalistik yang dipublikasikan.
KALTENG PLUS
Portal Berita Media Digital Kalimantan Tengah
Terkini & Terpercaya



