Pedoman Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini mengacu pada ketentuan Dewan Pers dan berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik di lingkungan KALTENG PLUS.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah media yang menggunakan platform internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk konten yang dibuat oleh pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada komentar, unggahan, dan tanggapan pembaca.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi lengkap dengan ketentuan:
- Mengandung kepentingan publik yang mendesak;
- Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten;
- Subjek berita sulit dihubungi;
- Disertai keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
- Verifikasi lanjutan wajib dilakukan dan dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update).
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- KALTENG PLUS berhak menyunting, memoderasi, dan/atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
- Isi buatan pengguna dilarang memuat:
- Konten bohong, fitnah, sadis, atau cabul;
- Ujaran kebencian berbasis SARA;
- Kekerasan, perundungan, dan diskriminasi;
- Konten yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.
- KALTENG PLUS tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna sepanjang telah menjalankan kewajiban pengawasan, moderasi, dan koreksi sesuai ketentuan.
4. Ralat, Koreksi, dan Pemutakhiran Berita
- Ralat, koreksi, dan pemutakhiran berita dilakukan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap ralat dan koreksi dicantumkan secara jelas, proporsional, dan transparan.
- Ralat dan koreksi ditautkan pada berita yang bersangkutan.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut.
- Pencabutan berita hanya dapat dilakukan atas pertimbangan hukum atau alasan khusus lainnya.
- Pencabutan wajib disertai penjelasan yang jelas kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
- Iklan, advertorial, dan konten berbayar harus dibedakan secara tegas dari produk jurnalistik.
- Konten berbayar wajib diberi label yang jelas dan mudah dikenali oleh publik.
7. Hak Cipta
KALTENG PLUS menghormati dan melindungi hak cipta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Sengketa Pemberitaan
Sengketa yang timbul akibat pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers.



