JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengatakan keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keempat yang diduga tersangka sudah kami amankan di Puspom TNI untuk pendalaman ke tahap penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Yusri mengungkapkan, seluruh terduga pelaku merupakan anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
“Semua berasal dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan lain,” tegasnya.
Meski para terduga pelaku telah diamankan, Puspom TNI masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.
“Kami masih mendalami motif dari peristiwa ini,” tambah Yusri.
Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Puspom TNI memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Seluruh perkembangan penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga persidangan, akan disampaikan secara terbuka.
“Kami pastikan proses berjalan sesuai aturan dan akan dibuka secara transparan hingga tahap persidangan,” pungkasnya.





















