Menhan RI Serahkan Lahan Sitaan 1.699 Hektare di Murung Raya ke Kejagung

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan sekaligus menyerahkan lahan seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan Agung RI.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyerahan tersebut dilakukan karena lahan tersebut telah menjadi bagian dari penyitaan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Penyerahan penguasaan lahan ini dilakukan karena statusnya sudah menjadi sitaan kejaksaan terkait kasus korupsi,” ujarnya, Selasa.

Ia menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka berinisial ST yang merupakan beneficial owner perusahaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai tindak lanjut dari penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH pada Desember 2025 lalu.

Barita menegaskan bahwa upaya penindakan tidak akan berhenti pada kasus ini saja, melainkan akan terus berlanjut terhadap pihak-pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Yang legal akan dilindungi, tetapi yang melanggar akan ditindak,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya kemungkinan penambahan tersangka, mengingat penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran keterkaitan dengan penyelenggara negara.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami menghormati proses yang berjalan dan siap mendukung kebijakan pemerintah pusat, karena ini merupakan kewenangan pusat,” katanya.

Dalam penanganan perkara ini, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Selain menetapkan tersangka ST, penyidik juga menemukan keterkaitan dengan perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.

Akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang signifikan, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen, data elektronik, hingga alat berat telah diamankan. Hingga kini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, sementara pelacakan aset dan pemblokiran rekening milik tersangka serta pihak terafiliasi terus dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.

Ads 800x250
Ads 800x250
ChatGPT Image 15 Mar 2026, 23.36.13
ChatGPT Image 15 Mar 2026, 23.40.52
ChatGPT Image 16 Mar 2026, 00.14.53
ChatGPT Image 16 Mar 2026, 00.20.47
Ads 1200x600
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG PLUS!!