PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023–2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dan penggunaan anggaran dana hibah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang berasal dari unsur sekretariat KPU Kota Palangka Raya, komisioner, hingga rekanan yang terlibat dalam berbagai kegiatan dan pengadaan yang menggunakan dana hibah Pilkada. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai alur penggunaan anggaran sekaligus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Sekretaris KPU Kota Palangka Raya, Nurul Mahmudah. Dalam struktur pengelolaan anggaran, Nurul Mahmudah memiliki peran penting karena menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Posisi tersebut menjadikan Nurul Mahmudah memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana hibah Pilkada.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan dana hibah tersebut.
“Tim sudah meminta keterangan terhadap pejabat KPU Kota Palangka Raya, komisioner dan beberapa rekanan. Totalnya ada 25 orang,” kata Hadiarto melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6/2026).
Menurut Hadiarto, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian penggunaan anggaran dan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
Penyidik juga masih mendalami berbagai dokumen dan keterangan saksi terkait proses pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan anggaran lainnya yang bersumber dari dana hibah penyelenggaraan Pilkada.
Dalam perkara ini, peran Sekretaris KPU menjadi salah satu fokus perhatian penyidik karena jabatan KPA dan PPK memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Kejari Palangka Raya belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Penyidik juga belum menyampaikan pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung.
Sementara itu, mantan Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugraha, hingga kini belum masuk dalam daftar pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
“Pj belum (diperiksa),” ujar Hadiarto.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini diketahui telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2026 setelah sebelumnya berada pada tahap penyelidikan sejak November 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejari Palangka Raya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya pada 28 April 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 10 boks barang bukti yang kini masih dalam proses penelitian dan pendalaman.
Barang bukti yang diamankan antara lain berupa dokumen, laptop, telepon genggam, nota, hingga stempel yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada. Seluruh barang bukti tersebut saat ini menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Dengan telah diperiksanya 25 orang saksi, penyidik kini memiliki gambaran yang lebih luas mengenai mekanisme penggunaan dana hibah Pilkada di lingkungan KPU Kota Palangka Raya. Kejari Palangka Raya menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum hingga seluruh fakta dan alat bukti yang diperlukan berhasil dikumpulkan.


















