PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) terus memperkuat upaya edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai program inovatif. Salah satunya diwujudkan melalui program Jaksa Sahabat Nelayan yang menyasar masyarakat pesisir guna meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memberikan pemahaman mengenai regulasi yang berkaitan dengan aktivitas perikanan dan kelautan.
Program tersebut dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejari Kobar yang turun langsung menemui para nelayan tradisional di Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan. Melalui pendekatan dialogis dan edukatif, para nelayan diberikan pemahaman mengenai berbagai aturan yang perlu diketahui agar aktivitas melaut dapat dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, materi bertajuk “Nelayan Terlindungi, Usaha Berkelanjutan Terhindar dari Masalah Hukum” disampaikan oleh Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Kobar, Muhammad Iqbal Pramudani, S.H., M.H. Materi yang diberikan mencakup berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan penangkapan ikan, penggunaan alat tangkap, hingga kepatuhan terhadap regulasi kelautan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., mengatakan program Jaksa Sahabat Nelayan merupakan langkah preventif untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pesisir melalui peningkatan pemahaman terhadap berbagai regulasi yang berlaku.
Menurut Dr. Nurwinardi, masih banyak masyarakat yang berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum bukan karena kesengajaan, melainkan akibat kurangnya informasi dan pemahaman terhadap aturan yang harus dipatuhi saat menjalankan aktivitas di laut.
“Kami ingin para nelayan memahami berbagai potensi ancaman hukum yang bisa saja menjerat jika aturan dilanggar, misalnya terkait alat tangkap atau zonasi kelautan. Kehadiran jaksa di sini murni untuk memberikan pemahaman preventif agar mereka bisa bekerja mencari nafkah dengan baik, tenang, dan nyaman,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Para nelayan terlihat aktif mengikuti jalannya kegiatan dan memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan jajaran Kejari Kobar mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi di lapangan.
Selain menerima materi edukasi, para peserta juga memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi mengenai legalitas usaha perikanan, hak-hak hukum nelayan, serta berbagai regulasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi masyarakat pesisir.
Dr. Nurwinardi menjelaskan bahwa program Jaksa Sahabat Nelayan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, informasi hukum diharapkan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap edukasi hukum.
Menurutnya, nelayan merupakan salah satu kelompok masyarakat yang memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian daerah. Karena itu, perlindungan hukum terhadap aktivitas mereka menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.
Selain memberikan sosialisasi, Kejari Kobar juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Langkah tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Melalui program ini, Kejari Kobar berharap dapat mendorong terciptanya komunitas nelayan yang semakin sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menjalankan usaha perikanan secara berkelanjutan tanpa khawatir menghadapi persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi.
Dengan meningkatnya literasi hukum di kalangan masyarakat pesisir, diharapkan aktivitas ekonomi nelayan dapat berkembang lebih baik dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga nelayan di Kabupaten Kotawaringin Barat.



















