Kejari Kotawaringin Barat Perkuat Sinergi Hukum dengan Lembaga Perbankan

Siap diputar

PANGKALAN BUN – Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya implementasi nyata dari kerja sama yang dijalin antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan salah satu lembaga perbankan di wilayah setempat.

Komitmen tersebut disampaikan usai penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemberian bantuan dan pelayanan hukum yang dilaksanakan di Pangkalan Bun.

Menurut Dr. Nurwinardi, kerja sama yang dibangun tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk program kerja yang konkret dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Kami ingin agar kerja sama yang dilakukan ini bukan hanya sekadar seremonial belaka saat penandatanganan, tetapi benar-benar ada bukti nyata dalam bentuk program. Kami ingin esensi dari sinergitas antar-instansi ini tercapai,” tegasnya.

Dr. Nurwinardi menjelaskan, salah satu tujuan utama kerja sama tersebut adalah sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi potensi sengketa maupun persoalan hukum yang dapat muncul di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan operasional lembaga perbankan.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan hukum secara profesional melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di bawah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurut Dr. Nurwinardi, keberadaan JPN memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan hukum serta pendampingan kepada lembaga atau instansi yang membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kegiatan usahanya.

“Kami siap memberikan pendampingan secara profesional melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pintu kami selalu terbuka apabila mitra perbankan memerlukan pertimbangan hukum, seperti memohonkan pendampingan hukum atau pendapat hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dr. Nurwinardi juga mengapresiasi langkah pihak perbankan yang dinilai memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya mitigasi risiko hukum dalam menjalankan aktivitas bisnis dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat membuka ruang yang luas bagi instansi pemerintah, badan usaha, maupun lembaga lainnya yang ingin menjalin kerja sama atau memperoleh pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan mereka.

Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan dunia usaha yang sehat, profesional, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan berbagai potensi permasalahan hukum dapat diminimalkan sejak dini sehingga aktivitas pelayanan maupun operasional lembaga dapat berjalan lebih efektif dan aman.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat juga berharap kolaborasi yang terjalin dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan tata kelola sektor perbankan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Baca juga »  Pemprov Kalteng Pilih Edukasi Ketimbang Intervensi Hadapi Kenaikan Harga Plastik
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

WhatsAppImage2026-06-03at192454
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow