Bapenda Palangka Raya Tegaskan Kunjungan Staf Hanya untuk Verifikasi Data, Bukan Penagihan Pajak

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, S.E., M.Si., memastikan tidak ada penagihan pajak terhadap Kafe Titik Kopi Bumi (TKB) selama usaha tersebut masih tutup pasca musibah kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan adanya penagihan pajak kepada pihak kafe yang sedang mengalami musibah.

Ibu Emi Abriyani menyampaikan rasa prihatin dan empatinya atas musibah kebakaran yang dialami Kafe TKB. Menurutnya, Bapenda Kota Palangka Raya selalu terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami turut berduka atas musibah yang dirasakan beberapa waktu lalu. Kami terbuka terhadap setiap kritik dan masukan yang membangun sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya, Sabtu malam (13/6/2026).

Ia menegaskan selama Kafe TKB belum kembali beroperasi akibat dampak kebakaran, tidak akan ada kewajiban penagihan pajak yang dibebankan kepada pihak usaha hingga aktivitas usaha kembali berjalan normal.

Lebih lanjut, Bapenda Kota Palangka Raya telah melakukan klarifikasi terhadap staf yang disebut dalam persoalan tersebut. Berdasarkan hasil konfirmasi internal, staf dari bidang pengawasan yang datang ke lokasi hanya menjalankan tugas verifikasi dan pembaruan data wajib pajak, bukan melakukan penagihan.

“Dari hasil klarifikasi, kemungkinan terjadi miskomunikasi. Staf tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan. Ia hanya bertugas melakukan pencocokan dan pembaruan data pajak terhadap beberapa tempat usaha, salah satunya Kafe TKB,” jelasnya.

Menurut Ibu Emi Abriyani, hingga Jumat sebelumnya, data pada sistem masih mencatat Kafe TKB sebagai wajib pajak aktif karena belum terdapat pembaruan data yang menginformasikan kondisi usaha pasca kebakaran.

Karena itu, tim pengawasan melakukan konfirmasi dan verifikasi langsung kepada pemilik usaha untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus melakukan pembaruan data sesuai fakta di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diperlukan agar Bapenda dapat melakukan penyesuaian administrasi berupa penghentian sementara maupun penghapusan kewajiban pajak dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pihak usaha tidak terbebani selama masa pemulihan.

Selain melakukan verifikasi, staf yang bersangkutan juga telah memberikan informasi mengenai mekanisme administrasi yang dapat ditempuh pihak usaha, termasuk pengajuan surat secara langsung kepada Bapenda guna mempercepat proses pembaruan data.

Ibu Emi Abriyani menegaskan bahwa Bapenda tidak dapat secara sepihak menghapus ataupun menghentikan kewajiban pajak tanpa adanya proses administrasi dan pembaruan data yang sah. Seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena itu melanggar ketentuan. Yang dapat kami lakukan adalah membantu pelaku usaha melalui proses pembaruan data agar kewajiban pajak dapat disesuaikan secara resmi sesuai prosedur,” terangnya.

Untuk menghindari kesalahpahaman yang berkepanjangan, dalam waktu dekat Bapenda Kota Palangka Raya berencana memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak melalui musyawarah guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Di akhir keterangannya, Ibu Emi Abriyani menegaskan bahwa Bapenda bersama tim terpadu akan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal tanpa mengabaikan aspek pelayanan dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Komitmen kami tetap sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendorong peningkatan PAD demi kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Baca juga »  Kasus TBC Tertinggi di Kalteng, Pemko Palangka Raya Perkuat Program Kelurahan Siaga TBC
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

WhatsAppImage2026-06-03at192454
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow