Wawali Kota Palangkaraya, Sistem Open Dumping Tidak Lagi Diperbolehkan, Daur Ulang Jadi Prioritas

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat sistem pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang penerapan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping di seluruh daerah.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan pengelolaan sampah saat ini difokuskan pada pengurangan volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Menurutnya, semakin sedikit sampah yang dibuang ke TPA, maka semakin efektif upaya pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan pemerintah daerah.

“Prinsip pengelolaan sampah saat ini adalah mengurangi sebanyak mungkin volume sampah yang dibawa ke TPA. Sampah organik idealnya selesai diolah di dalam kota, sedangkan sampah anorganik harus dikelola melalui proses daur ulang,” kata Zaini, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan, sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di dalam kota melalui berbagai metode pengelolaan yang ramah lingkungan. Sementara itu, sampah anorganik perlu diproses melalui sistem daur ulang agar memiliki nilai ekonomis dan tidak menambah beban kapasitas TPA.

Menurut Zaini, perubahan pola pengelolaan sampah menjadi kebutuhan yang harus dilakukan seluruh daerah mengingat sistem open dumping kini tidak lagi diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan.

Selain memicu pencemaran, sistem pembuangan terbuka juga dinilai meningkatkan risiko terjadinya kebakaran dan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan TPA.

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong penerapan metode controlled landfill maupun sanitary landfill, yaitu sistem pengelolaan sampah dengan cara dipadatkan dan ditutup menggunakan lapisan tanah secara berkala guna meminimalkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membangun pusat daur ulang yang mampu mengolah sampah anorganik menjadi berbagai produk yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomi, salah satunya paving block.

Menurut Zaini, keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi sirkular sekaligus mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA.

Selain itu, Pemerintah Kota Palangka Raya juga mendapatkan dukungan dari Korea Selatan untuk pengembangan fasilitas pengolahan sampah berkapasitas lebih besar dan lebih modern.

Saat ini, studi kelayakan pembangunan fasilitas tersebut telah disusun. Lokasi pembangunan direncanakan berada di kawasan yang berdekatan dengan TPA guna mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.

Melalui berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.

Baca juga »  Sinergitas Pemda Kalteng Diperkuat, Fairid Naparin Hadiri Forum Evaluasi Fiskal Triwulanan
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

WhatsAppImage2026-06-03at192454
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow