KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas resmi menerima sertifikat surat pencatatan ciptaan atau hak cipta atas Aplikasi Sistem Pelayanan Online Berbasis WhatsApp (Simpel WA) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah.
Kepala Disdukcapil Kapuas, Yanmarto, mengatakan penerimaan hak cipta tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap inovasi pelayanan publik yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Disdukcapil.
“Dengan diterimanya hak paten atau cipta ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik,” kata Yanmarto di Kuala Kapuas, Sabtu.
Menurutnya, pengakuan hak kekayaan intelektual tersebut juga memberikan kepastian hukum terhadap sistem pelayanan yang digunakan, sekaligus menjamin bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat bersifat resmi, aman dan telah diakui secara hukum.
Selain itu, capaian tersebut diharapkan mampu menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Hak kekayaan intelektual ini juga menandai babak baru pelayanan publik yang semakin inklusif, modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna mewujudkan Kapuas Bersinar,” ujarnya.
Yanmarto menjelaskan, Simpel WA merupakan salah satu inovasi unggulan dalam portal layanan online Disdukcapil Kapuas yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan administrasi kependudukan. Kehadiran aplikasi tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kependudukan secara cepat dan efisien.
Keberhasilan memperoleh hak cipta menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang cepat, mudah, transparan dan berbasis digital.
Melalui inovasi Simpel WA, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan hanya melalui aplikasi WhatsApp tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Sistem ini dirancang untuk memangkas jarak, waktu dan biaya, sehingga layanan dapat diakses lebih mudah, termasuk oleh masyarakat yang berada di wilayah pelosok Kabupaten Kapuas.
Dengan memanfaatkan platform digital yang sudah familiar di tengah masyarakat, Disdukcapil Kapuas berharap pelayanan administrasi kependudukan dapat semakin efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati, memberikan apresiasi atas langkah Disdukcapil Kapuas yang telah mendaftarkan hak cipta atas inovasi tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah daerah lainnya mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap berbagai inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Selain memberikan perlindungan hukum, pendaftaran hak cipta juga dinilai sebagai bagian dari upaya penguatan dan pengembangan inovasi pelayanan publik yang berkelanjutan di daerah.
Dengan diperolehnya sertifikat hak cipta Simpel WA, Disdukcapil Kapuas diharapkan terus mengembangkan layanan digital yang inovatif guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah.








































