Bupati Katingan Pastikan WFH ASN Tak Ganggu Pelayanan Publik

Siap diputar

KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, menegaskan bahwa penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengganggu pelayanan publik, khususnya layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh kebijakan apapun,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pemerintah daerah akan menyusun pedoman resmi dalam bentuk surat edaran agar pelaksanaan WFH berjalan seragam di seluruh perangkat daerah.

Menurutnya, pedoman tersebut penting untuk menghindari perbedaan pemahaman di lapangan sekaligus memberikan kepastian bagi ASN maupun masyarakat.

Selain itu, setiap perangkat daerah diminta menyusun laporan pelaksanaan secara berkala sebagai bahan evaluasi efektivitas kebijakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati didampingi Wakil Bupati, Firdaus, dalam rapat tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Katingan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan jenis layanan di masing-masing instansi.

Untuk layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan tetap dilaksanakan secara Work From Office (WFO).

“Pelayanan dasar tetap berjalan normal di kantor agar masyarakat tidak mengalami kendala,” jelasnya.

Ia menambahkan, skema WFH direncanakan diberlakukan setiap hari Jumat dengan komposisi maksimal 50 persen pegawai bekerja dari rumah.

Dalam rapat tersebut juga dibahas langkah efisiensi anggaran, seperti pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen, optimalisasi rapat daring, serta pengendalian penggunaan kendaraan dinas.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti aspek keselamatan kelistrikan dengan rencana berkoordinasi bersama PLN untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan instalasi listrik yang aman.

Di sisi lain, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib berada di rumah dan siap merespons tugas dari pimpinan. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui surat edaran resmi.

Ads 800x250
Ads 800x250
ChatGPT Image 15 Mar 2026, 23.36.13
ChatGPT Image 15 Mar 2026, 23.40.52
ChatGPT Image 16 Mar 2026, 00.14.53
ChatGPT Image 16 Mar 2026, 00.20.47
Ads 1200x600
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG PLUS!!