Polda Kalteng Ungkap 283 Kasus Kejahatan Jalanan, Ratusan Tersangka Diamankan

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama jajaran Polres dan Polresta berhasil menangani ratusan kasus kejahatan jalanan selama periode Januari hingga Mei 2026. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memaparkan capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kerucut Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Kapolda, selama lima bulan pertama tahun 2026 tercatat sebanyak 283 kasus kejahatan jalanan atau kejahatan 3C yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Secara keseluruhan terdapat 283 kasus yang ditangani oleh jajaran Polda Kalteng dan Polres di seluruh wilayah. Dari jumlah tersebut, puluhan kasus berhasil diungkap dan ratusan tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Data kepolisian menunjukkan kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi dengan jumlah 178 laporan. Sementara kasus pencurian kendaraan bermotor tercatat sebanyak 93 perkara dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 perkara.

Kapolda menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar pelaku menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari saat situasi lingkungan relatif sepi dan pengawasan masyarakat berkurang.

Selain itu, modus yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari membobol kendaraan untuk mengambil barang berharga, mencuri hasil perkebunan, hingga menggunakan kunci palsu atau kunci T untuk membawa kabur kendaraan bermotor milik korban.

Dalam berbagai pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, telepon genggam, komputer jinjing, uang tunai, senjata tajam, hingga rekaman CCTV yang digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

Polres Kotawaringin Timur tercatat menjadi wilayah dengan jumlah penanganan kasus 3C terbanyak, disusul Polresta Palangka Raya dan Polres Kotawaringin Barat. Sementara kasus serupa juga berhasil diungkap di berbagai kabupaten lainnya di Kalimantan Tengah.

Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang didukung partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang sistem keamanan tambahan pada kendaraan, memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV di lingkungan rumah dan tempat usaha, serta menghindari aktivitas yang berisiko pada malam hari.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kalimantan Tengah,” pungkas Kapolda.

Baca juga »  Kepengurusan Baru Dewan Kesenian Palangka Raya Resmi Dikukuhkan untuk Masa Jabatan 2025–2029
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN