PULANG PISAU – Jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT Naga Buana Aneka Piranti di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, dengan nilai kerugian mencapai Rp552 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik sepanjang 15 meter jenis NYY ukuran 1×300 mm. Empat tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Katingan dan tiga lainnya diamankan di Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengatakan kasus tersebut terjadi pada Desember 2025 dan baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Februari 2026. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seluruh tersangka pada Maret 2026.
“Perkara ini sempat masuk dalam gugatan praperadilan. Namun seluruh gugatan dan keberatan yang diajukan pemohon ditolak oleh pengadilan sehingga proses penyidikan dapat terus berjalan,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Kapolres, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum, prosedur, dan standar operasional yang berlaku.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut diduga direncanakan oleh salah seorang tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan.
Pelaku kemudian mengajak sejumlah rekannya untuk mengambil kabel listrik milik perusahaan. Setelah berhasil melakukan pencurian, barang hasil kejahatan tersebut diangkut menggunakan perahu bermesin dan dijual kepada penadah di luar daerah.
“Modusnya dilakukan secara terencana. Salah satu pelaku yang bekerja sebagai penjaga malam mengetahui kondisi dan situasi perusahaan sehingga memudahkan pelaksanaan aksi pencurian,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perahu bermesin, senjata tajam, alat pemotong kabel, telepon genggam yang berisi komunikasi antar pelaku, serta sejumlah barang lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan.
AKP Rizky menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku utama saja. Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah yang diduga menerima hasil pencurian tersebut.
“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk penadah yang diduga berada di luar Kalimantan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku.





















