Polres Kapuas Ringkus Komplotan Curas Lintas Provinsi, Belasan Kasus 3C Berhasil Diungkap

Siap diputar

KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan komplotan pelaku lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya telah lebih dahulu ditahan oleh Polres Martapura, Kalimantan Selatan, dalam perkara serupa.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan para pelaku merupakan warga Kota Banjarmasin yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Para pelaku ini berjumlah empat orang. Tiga berhasil kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya saat ini sudah menjalani proses hukum di wilayah Kalimantan Selatan,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut diduga beraksi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kuala Kapuas, di antaranya kawasan Jalan Pemuda, Jalan Tambun Bungai, hingga Jalan Tjilik Riwut.

Modus yang digunakan pelaku yakni mengincar korban perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor dan memakai perhiasan. Setelah menemukan target, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor lalu merampas perhiasan yang dikenakan sebelum melarikan diri.

Kapolres menjelaskan, para pelaku diketahui saling mengenal dan menjalankan aksinya secara berkelompok dengan membagi peran masing-masing untuk memudahkan pelaksanaan kejahatan.

Saat ini, ketiga tersangka berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain pengungkapan kasus tersebut, Polres Kapuas juga mencatat keberhasilan dalam penanganan kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Dari total 17 laporan tindak pidana yang masuk dan ditangani selama periode tersebut, sebanyak 12 kasus berhasil diungkap, sementara lima kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Kapuas.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Baca juga »  Brimob Kalteng Salurkan Hewan Kurban untuk Warga di Kumai
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN