KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas melalui Panitia Khusus (Pansus) III bersama Dinas Kesehatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak asap rokok di ruang publik sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi saat ini.
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Abdulah, mengatakan evaluasi terhadap perda lama diperlukan karena aturan yang ada telah berjalan selama hampir sepuluh tahun.
“Rapat ini digelar untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Setelah sepuluh tahun berjalan tentu ada banyak hal yang perlu disesuaikan kembali,” ujarnya, Jumat (16/5/2026).
Menurut Abdulah, keberadaan kawasan tanpa rokok bertujuan melindungi masyarakat nonperokok, terutama anak-anak, ibu hamil, serta lanjut usia dari paparan asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan.
Adapun kawasan yang masuk dalam pengaturan KTR meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, kawasan perkantoran, hingga area bermain anak.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Dinas Kesehatan dan pihak terkait membahas sejumlah poin penting, mulai dari perluasan area kawasan tanpa rokok hingga penguatan sanksi terhadap pelanggaran aturan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penerapan kawasan tanpa rokok agar aturan dapat berjalan efektif di lapangan.
“Aturan ini bukan untuk melarang orang merokok sepenuhnya, tetapi memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak merokok agar tetap mendapatkan hak atas udara bersih,” katanya.
Ia menilai penerapan kawasan tanpa rokok juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah daerah dalam menekan risiko penyakit akibat paparan asap rokok di lingkungan publik.
DPRD Kapuas berharap revisi perda tersebut nantinya dapat memberikan kepastian aturan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya lingkungan sehat dan bebas asap rokok.
“Kami berharap setelah perda ini disahkan nantinya dapat disosialisasikan secara luas agar masyarakat benar-benar memahami pentingnya kawasan tanpa rokok,” tandasnya.
























