PALANGKA RAYA – Upaya meningkatkan mutu produk hukum daerah terus dilakukan DPRD Kabupaten Kapuas. Salah satunya melalui kegiatan kaji banding ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini difokuskan untuk memperdalam pembahasan serta menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok bersama pemerintah daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, membuka langsung kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap Raperda harus disusun dengan memperhatikan kualitas norma, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memiliki daya guna yang jelas bagi masyarakat.
-
DPRD Kalteng Dorong Kepastian Proyek Kereta Api Lintas KalimantanKamis, 14 Mei 2026
-
DPRD Kotim Desak Pengusutan Tuntas Dugaan SK Mutasi Palsu ASNRabu, 13 Mei 2026
Menurutnya, proses pembentukan regulasi tidak cukup hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan dan mudah diimplementasikan.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, H. Didi Hartoyo, Wakil Ketua Pansus II Sera Sintanola, serta anggota pansus lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kusmiati, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Yan Hendri Ale, serta Kepala Bagian Hukum Setda Erlina.

Dalam kesempatan tersebut, H. Didi Hartoyo menyampaikan bahwa kaji banding menjadi momentum penting untuk memperkaya perspektif dalam penyusunan Raperda.
Ia berharap hasil dari kegiatan ini dapat mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya berkualitas secara hukum, tetapi juga aplikatif dan tepat sasaran bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini terdapat empat Raperda yang sedang dibahas dan telah melalui proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Raperda tersebut mencakup ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perubahan atas peraturan tentang Badan Permusyawaratan Desa, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, serta pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mengulas berbagai aspek penting, mulai dari teknik penyusunan, dasar hukum, hingga sistematika dan kejelasan norma.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dan pertanyaan dari peserta. Pembahasan juga menyoroti implementasi di lapangan serta sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
Melalui kaji banding ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

























