SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menekankan pentingnya profesionalisme dan disiplin pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar mampu berjalan optimal sesuai tujuan program pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Rimbun usai menghadiri peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Republik Indonesia secara virtual di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, keberadaan koperasi desa menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus membantu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di masyarakat.
“Kami sangat mendukung kehadiran KDKMP ini. Terkait bagaimana manajemen koperasi, yang perlu kami tekankan adalah supaya pengurus, baik itu anggota maupun ketuanya bisa melaksanakan tugas dengan profesional dan disiplin, apalagi ini berbicara tentang keuangan,” ujarnya.
Rimbun mengapresiasi kesiapan Desa Eka Bahurui yang telah menyelesaikan pembangunan gerai koperasi dan resmi menjalankan operasional sebagai bagian dari program nasional penguatan ekonomi desa.
Namun demikian, ia menilai keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh bangunan atau program yang telah dirancang pemerintah, tetapi juga sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
Karena itu, pengurus koperasi diminta mampu bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan pengurus yang baik, maka diharap koperasi benar-benar mampu menjadi penopang ekonomi masyarakat desa sekaligus menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok sesuai ketentuan pemerintah,” katanya.
Ia juga menegaskan pengurus koperasi tidak boleh membeda-bedakan masyarakat dalam pelayanan maupun mengutamakan kelompok tertentu. Menurutnya, koperasi harus hadir untuk seluruh warga desa sesuai tujuan pembentukan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pengurus koperasi ini harus bisa menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, tidak memilih-milih atau menganaktirikan masyarakat yang lain,” tegasnya.
Selain itu, Rimbun menyoroti pentingnya pengawasan terhadap harga barang kebutuhan pokok yang dijual melalui koperasi agar tetap sesuai ketentuan pemerintah.
Ia mengingatkan agar koperasi tidak menjual barang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk untuk komoditas penting seperti elpiji 3 kilogram.
“Salah satu contoh elpiji 3 kilogram jangan sampai dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi. Kita harus menyesuaikan dengan HET,” ujarnya.
Rimbun menambahkan, keberhasilan program koperasi desa juga memerlukan pembinaan berkelanjutan terhadap para pengurus agar memiliki kemampuan manajerial dan kedisiplinan yang baik dalam menjalankan usaha koperasi jangka panjang.
























