Pekerja Informal di Kalteng Dinilai Masih Rentan Tanpa Jaminan Sosial

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus mendorong peningkatan perlindungan bagi pekerja informal yang dinilai masih rentan karena belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kelompok pekerja informal seperti pedagang kecil, penjual makanan keliling, pekerja mandiri, hingga pelaku usaha mikro disebut masih mendominasi sektor pekerjaan masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala Disnakertrans Kalimantan Tengah, Farid Wadji, mengatakan pekerja informal memiliki peran besar dalam menopang perekonomian masyarakat, terutama saat kondisi krisis seperti pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

Menurutnya, saat banyak perusahaan mengalami penurunan usaha hingga pemutusan hubungan kerja, sektor informal justru mampu bertahan dan tetap bergerak secara mandiri di tengah tekanan ekonomi.

Baca juga »  Prestasi Membanggakan: Kota Palangka Raya Berhasil Memiliki 3 Kelurahan Cinta Statistik

“Pekerja informal terbukti memiliki daya tahan ekonomi yang cukup kuat, terutama saat pandemi. Namun di sisi lain, mereka juga menjadi kelompok yang paling rentan karena belum memiliki perlindungan kerja yang memadai,” ujarnya, Sabtu (15/5/2026).

Farid menjelaskan, sebagian besar pekerja informal belum memiliki perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya karena tidak terikat hubungan kerja resmi dengan perusahaan.

Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki perusahaan sebagai penanggung jawab, pekerja informal harus menanggung sendiri berbagai risiko pekerjaan yang dihadapi sehari-hari.

Baca juga »  Lewu Palangka Festival 2025 Meriahkan Puncak HUT Ke-68 Kota Palangka Raya

Karena itu, pemerintah daerah terus mengajak pekerja informal untuk mulai mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Menurut Farid, program tersebut penting agar pekerja informal memiliki perlindungan dasar seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Ia menyebut besaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal relatif terjangkau, yakni sekitar Rp16.800 per bulan.

Dengan biaya tersebut, pekerja informal sudah dapat memperoleh perlindungan dasar yang dinilai penting untuk memberikan rasa aman dalam bekerja.

“Pemerintah ingin pekerja informal juga memiliki perlindungan yang layak. Karena mereka adalah bagian penting dari penggerak ekonomi masyarakat,” katanya.

Disnakertrans Kalteng berharap semakin banyak pekerja informal yang sadar pentingnya jaminan sosial sehingga perlindungan ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.34.51
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.42.53
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.08.21
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
Back to top button