Pemkab Kobar Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Dana CSR, Ribuan Warga Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Siap diputar

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sektor informal dan rentan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan melalui Pemanfaatan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemkab Kobar menggelar kegiatan sosialisasi di Aula Sangga Banua Kantor Bupati, Rabu (13/5/2026), yang dihadiri oleh sejumlah perusahaan, yayasan, serta para pemangku kepentingan terkait.

Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja.

Baca juga »  Rawa Fest Ecotourism 2025 Hadir di Palangka Raya, Angkat Pesona Alam dan Budaya Lokal

“Pekerja rentan adalah bagian penting dari roda perekonomian daerah, namun mereka sering kali menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang besar jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sekitar 44.907 pekerja rentan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang belum mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Kelompok pekerja tersebut meliputi petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pengemudi yang selama ini bekerja secara mandiri dan memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.

Pemerintah daerah pun menargetkan cakupan Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kobar dapat mencapai 99,93 persen pada tahun 2026 atau mencakup sekitar 126.647 pekerja.

Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah daerah mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kobar memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar, Yudi Hudaya, menjelaskan bahwa hingga April 2026 cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kobar baru mencapai sekitar 48 persen atau sebanyak 60.899 pekerja.

“Melalui Surat Edaran Bupati ini, kami berharap perusahaan dapat menyisihkan sebagian dana CSR untuk perlindungan pekerja rentan. Premi yang dibayarkan juga sangat terjangkau, sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per orang per bulan setelah mendapatkan skema diskon hingga tahun 2027,” jelasnya.

Baca juga »  Disparbudpora Palangka Raya Libatkan Kaum Muda Majukan Pariwisata Berbasis Ekowisata

Menurutnya, keterlibatan dunia usaha sangat penting untuk mempercepat perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat pekerja informal yang selama ini belum memiliki jaminan perlindungan kerja dan kematian.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hj. Nurhidayah juga menyerahkan penghargaan kepada perusahaan yang dinilai aktif mendukung perlindungan pekerja rentan melalui program CSR.

Dua perusahaan yang menerima penghargaan tersebut yakni PT Bumi Tama Gunajaya Abadi dan Borneo Armada Perkasa.

Pemerintah daerah berharap langkah kedua perusahaan tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk ikut berpartisipasi dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, Pemkab Kobar optimistis target perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai sehingga kesejahteraan dan rasa aman para pekerja rentan di wilayah tersebut semakin meningkat.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.34.51
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.42.53
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.08.21
Ads 1200x600
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG PLUS!!