PALANGKA RAYA – Dominasi kawasan hutan yang mencapai sekitar 77 persen dari total wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi tantangan besar dalam penataan agraria dan percepatan pembangunan daerah.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan kondisi tersebut bukan sekadar persoalan tata ruang, tetapi juga menyangkut realitas sosial masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan.
“Sekitar 77 persen wilayah Kalteng merupakan kawasan hutan, dengan ratusan desa berada di dalamnya. Ini realitas yang sudah berlangsung turun-temurun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berdampak langsung pada keterbatasan legalitas lahan yang dimiliki masyarakat. Akibatnya, berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur di wilayah perdesaan, kerap terhambat karena belum adanya kepastian status lahan.
Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Provinsi Kalteng terus mendorong percepatan reforma agraria melalui berbagai langkah strategis, seperti legalisasi aset, penyelesaian konflik agraria, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kami berkomitmen mempercepat reforma agraria agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tegasnya.
Namun demikian, berbagai persoalan agraria di lapangan masih menjadi tantangan serius. Mulai dari konflik antara masyarakat dan korporasi, tumpang tindih lahan, hingga persoalan administrasi pertanahan yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
Bahkan, konflik agraria lintas wilayah antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Kami juga menghadapi konflik lintas provinsi yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat agar dapat diselesaikan secara adil dan komprehensif,” ungkapnya.
Dalam penyelesaian konflik tersebut, Gubernur menekankan pentingnya peran masyarakat hukum adat. Menurutnya, kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat dapat menjadi pendekatan efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai.
“Kami mendorong pelibatan lembaga adat karena mereka memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang sudah teruji,” katanya.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga terus mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional, guna memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria.
Di sisi lain, Kalteng juga menjadi lokasi berbagai Program Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan dukungan kepastian tata ruang. Oleh karena itu, percepatan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kebijakan satu peta, serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi sangat krusial.
“Akselerasi TORA, satu peta, dan revisi RTRW penting untuk menghindari tumpang tindih serta mendorong investasi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Gubernur juga menyoroti perlunya kebijakan penganggaran yang lebih proporsional. Ia menilai, alokasi anggaran seharusnya tidak hanya berbasis jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan luas wilayah dan karakteristik geografis daerah.
“Kalteng memiliki wilayah yang luas dengan dominasi hutan. Ini membutuhkan pendekatan pembangunan dan dukungan anggaran yang berbeda,” tegasnya.
Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah daerah berharap adanya sinergi kuat antara pusat dan daerah untuk mempercepat penataan agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

























