PALANGKA RAYA – Peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi momentum istimewa dengan hadirnya pengakuan nasional terhadap potensi budaya dan wisata daerah melalui penetapan kawasan berbasis kekayaan intelektual.
Dalam upacara peringatan Hari Jadi Kalteng yang berlangsung khidmat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng, Hajrianor menyerahkan dua piagam penetapan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas kepada Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, Sabtu (23/5/2026).
Dua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual tersebut yakni Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) dan Wisata Sungai Hitam Sebangau.
Keduanya ditetapkan dalam kategori kawasan karya cipta dan merek sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya serta potensi daerah Kalimantan Tengah.
Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pengembangan aset budaya daerah melalui skema Kekayaan Intelektual.
Kawasan berbasis Kekayaan Intelektual sendiri merupakan bentuk pengakuan terhadap wilayah yang memiliki karakteristik, kreativitas, dan potensi ekonomi berbasis karya budaya maupun identitas khas daerah.
Melalui pengakuan tersebut, diharapkan daya saing daerah semakin meningkat sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor mengatakan, perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga warisan budaya daerah.
“Penetapan ini menjadi kebanggaan bersama masyarakat Kalimantan Tengah. Kekayaan budaya dan potensi wisata daerah perlu mendapatkan perlindungan agar tetap lestari serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Momentum Hari Jadi ke-69 Kalimantan Tengah pun semakin bermakna karena tidak hanya menjadi refleksi perjalanan pembangunan daerah, tetapi juga mempertegas komitmen berbagai pihak dalam menjaga identitas, budaya, dan potensi lokal sebagai aset masa depan daerah.
























