PALANGKA RAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya terus memperkuat pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM) sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan yang humanis, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto mengatakan pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga harus menjamin hak setiap warga untuk memperoleh pelayanan yang setara tanpa diskriminasi.
Menurutnya, penerapan pelayanan berbasis HAM menjadi langkah penting agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan akses pelayanan yang sama.
“Pelayanan publik berbasis HAM penting diterapkan agar seluruh masyarakat memperoleh hak pelayanan yang sama tanpa diskriminasi,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, BBPOM Palangka Raya melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Himpunan Penyandang Disabilitas Wilayah di Kalimantan Tengah.
Kerja sama tersebut bertujuan mendukung peningkatan taraf hidup penyandang disabilitas melalui pengembangan usaha pangan olahan yang aman dan berkualitas.
“Tindak lanjut dari kerja sama tersebut akan diwujudkan melalui pendampingan teknis terkait keamanan pangan,” katanya.
Ali menjelaskan pendampingan teknis tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman komunitas disabilitas mengenai standar keamanan pangan sekaligus membantu proses perizinan produk pangan olahan yang mereka hasilkan.
Melalui program tersebut, BPOM berharap para penyandang disabilitas semakin mandiri dalam mengembangkan usaha serta mampu meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.
Selain memperkuat aspek ekonomi, langkah tersebut juga diharapkan membuka kesempatan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk berkembang di sektor usaha.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembangunan Kementerian HAM, Septi Nurhayati mengatakan pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia masih perlu terus diperkuat.
Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian HAM terus menggencarkan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat, mulai dari komunitas, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
“Upaya ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami hak-hak asasi manusia serta mampu mengenali berbagai bentuk pelanggaran HAM di lingkungan usaha, masyarakat, maupun komunitas,” ujarnya.
Melalui kolaborasi antara BBPOM Palangka Raya dan Kementerian HAM tersebut, diharapkan penerapan pelayanan publik berbasis HAM di Kalimantan Tengah semakin kuat dan mampu menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat.
























