KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus tindak pidana selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 74 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Seruyan.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Sabtu (30/5/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi didampingi jajaran Satreskrim dan Seksi Humas Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Seruyan dalam menindak berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum kami. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Berdasarkan data Satreskrim Polres Seruyan, dari 40 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 35 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan empat kasus pencurian biasa.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 74 tersangka yang terdiri dari 69 tersangka kasus curat, satu tersangka kasus curas, dan empat tersangka kasus pencurian biasa.
Menurut Kapolres, sebagian besar tindak pidana yang berhasil diungkap terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit, khususnya di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah. Oleh karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta langkah-langkah pencegahan guna menekan angka kriminalitas di kawasan tersebut.
“Wilayah perkebunan masih menjadi salah satu lokasi yang cukup rawan terhadap tindak pencurian. Karena itu kami akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi dengan pihak perusahaan maupun masyarakat sekitar,” katanya.
Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan mereka.
Ia mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 maupun saluran pengaduan resmi yang telah disediakan,” tegasnya.
Polres Seruyan berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Seruyan tetap terjaga secara kondusif.





















