PALANGKA RAYA – Layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi dua layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat di loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palangka Raya.
Keberadaan layanan Disdukcapil di MPP yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 2, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat karena lokasinya yang strategis dan mudah dijangkau dari berbagai wilayah di Kota Palangka Raya.
Berdasarkan pantauan Tim KALTENG PLUS di lokasi, aktivitas pelayanan berlangsung cukup ramai. Masyarakat tampak datang untuk melakukan perekaman KTP-el bagi pemula yang telah memasuki usia 17 tahun, pembaruan data kependudukan, hingga pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak yang belum berusia 17 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, SM. Sabirin Muhtar, S.Sos., M.Si., terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan mudah, cepat, dan nyaman.
Salah satu petugas pelayanan Disdukcapil di MPP, Anggriawan, mengatakan bahwa perekaman KTP-el dan pencetakan KIA menjadi layanan yang paling sering diakses masyarakat setiap harinya.

Menurut Anggriawan, perekaman KTP-el umumnya dilakukan oleh warga yang telah memasuki usia wajib KTP, sementara KIA banyak diurus oleh orang tua untuk melengkapi identitas administrasi anak sejak usia dini.
“Layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat saat ini adalah perekaman KTP elektronik dan pencetakan Kartu Identitas Anak. Banyak warga yang datang karena lokasi MPP cukup strategis dan mudah dijangkau, sehingga mereka merasa lebih praktis mengurus dokumen kependudukan di sini,” ujarnya saat ditemui Tim KALTENG PLUS.
Ia menjelaskan, KTP-el merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara KIA menjadi identitas resmi bagi anak berusia di bawah 17 tahun yang memiliki berbagai manfaat dalam pelayanan publik.
Selain sebagai identitas diri, KIA juga dapat digunakan untuk keperluan administrasi pendidikan, layanan kesehatan, perbankan, hingga berbagai kebutuhan administrasi lainnya yang memerlukan data kependudukan anak.
Sejumlah masyarakat yang ditemui di lokasi mengaku terbantu dengan keberadaan layanan Disdukcapil di MPP. Selain proses pelayanan yang relatif cepat, masyarakat juga dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi lainnya dalam satu kawasan pelayanan terpadu.

Keberadaan MPP Kota Palangka Raya dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat karena menghadirkan berbagai layanan pemerintahan dalam satu lokasi. Selain Disdukcapil, masyarakat juga dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, perizinan usaha, perpajakan daerah, dan berbagai layanan publik lainnya.
Dengan tingginya minat masyarakat terhadap layanan perekaman KTP-el dan pencetakan KIA, Disdukcapil Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan guna memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.
Melalui pelayanan yang semakin mudah diakses, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dapat terus meningkat sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya.





































