SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (22/6/2026).
Penyampaian raperda tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran kepada DPRD dan masyarakat sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pidatonya, Halikinnor menegaskan bahwa APBD memiliki peran strategis sebagai instrumen pembangunan daerah yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“APBD merupakan instrumen pemerintah daerah yang hadir kepada masyarakat dalam upaya membangun daerah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di hadapan peserta rapat paripurna.
Menurut Halikinnor, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021–2026. Di tengah berbagai tantangan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global, pemerintah daerah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan melalui sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Ia menjelaskan, fokus pembangunan daerah selama tahun 2025 diarahkan pada sejumlah sektor strategis yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Sektor tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur publik, peningkatan investasi, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga turut mendukung berbagai program prioritas nasional, seperti Sekolah Rakyat, Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, hingga revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan.
Halikinnor menyebutkan bahwa berbagai program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Halikinnor juga memaparkan sejumlah capaian dan prestasi yang berhasil diraih Kabupaten Kotawaringin Timur sepanjang tahun 2025. Berbagai penghargaan tingkat nasional maupun provinsi berhasil diperoleh sebagai bentuk pengakuan atas kinerja pemerintah daerah dalam berbagai sektor pembangunan.
Beberapa penghargaan tersebut antara lain Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Anugerah Bakti Nusantara, penghargaan keterbukaan informasi publik, penghargaan percepatan penurunan stunting, penghargaan Adiwiyata, hingga Top 3 UKPBJ Award Tahun 2025.
Menurut Halikinnor, berbagai penghargaan yang diraih tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen pemerintahan, termasuk DPRD, perangkat daerah, serta dukungan masyarakat yang terus berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
“Penghargaan ini menggambarkan komitmen kuat dan keseriusan pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif untuk bersama-sama menjalankan roda pembangunan, transparansi, dan pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Halikinnor menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2025 telah selesai diaudit oleh BPK Perwakilan Kalimantan Tengah dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian tersebut menjadi prestasi yang membanggakan karena merupakan raihan opini WTP ke-12 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun dan disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Halikinnor berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan berbagai masukan konstruktif untuk penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.




















