Pemkab Kapuas Matangkan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat

Siap diputar

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas terus mematangkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat. Langkah tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Tanah yang digelar di Ruang Rapat Disperkimtan Kabupaten Kapuas, Senin (22/6/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mempersiapkan aspek teknis, administrasi, dan legalitas sebelum pembangunan fisik kantor camat dilaksanakan.

Kegiatan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Romulus, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. Turut hadir Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, serta tim teknis yang terlibat dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dalam arahannya, Romulus menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan seluruh regulasi yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus memastikan status lahan yang dibebaskan benar-benar bersih dan tidak bermasalah.

“Proses ini jangan sampai melampaui aturan apa pun atau ada beberapa regulasi yang diabaikan. Harapan kita, pengadaan tanah untuk tempat ini betul-betul clear and clean,” tegasnya.

Romulus menjelaskan bahwa penetapan nilai ganti kerugian terhadap tanah yang dibebaskan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan memberikan nilai ganti rugi melebihi hasil penilaian appraisal karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Pengadaan ini bukan angka bisnis yang bisa ditentukan secara bebas. Dasar pembayaran harus mengacu pada hasil penilaian independen yang telah ditetapkan oleh appraisal sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain memastikan proses ganti rugi berjalan sesuai ketentuan, Romulus juga meminta seluruh tim teknis untuk segera mengawal proses pemetaan dan inventarisasi aset agar tanah yang telah dibebaskan dapat langsung tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.

Menurutnya, pengelolaan administrasi aset yang tertib akan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memudahkan proses pembangunan dan pemanfaatan aset daerah di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan kelanjutan dari sejumlah tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Tahapan tersebut meliputi identifikasi objek tanah, proses penilaian oleh tim appraisal independen, hingga pertemuan dan komunikasi dengan para pemilik lahan yang terdampak pengadaan tanah.

“Hari ini kita berkumpul untuk menyampaikan hasil tertulis sekaligus menuangkannya ke dalam berita acara resmi terkait hasil penilaian dari tim appraisal terhadap objek tanah yang akan diganti rugi,” katanya.

Yan Hendri Ale menegaskan bahwa seluruh nilai yang dicantumkan dalam berita acara telah mengacu pada hasil penilaian independen dan merupakan nilai maksimal yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hasil rapat tersebut akan menjadi dasar hukum dan administrasi bagi instansi terkait untuk melanjutkan tahapan berikutnya dalam proses pengadaan tanah.

“Dari hasil penilaian independen tersebut, regulasi menegaskan bahwa dasar pembayaran mengacu pada nilai appraisal. Berita acara yang disusun hari ini akan menjadi landasan untuk melanjutkan proses administrasi berikutnya,” jelasnya.

Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat sendiri diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah kecamatan serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.

Dengan tersedianya kantor yang representatif, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih optimal, cepat, dan nyaman, sekaligus mendukung berbagai program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

Melalui koordinasi lintas instansi dan pelaksanaan pengadaan tanah yang sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Baca juga »  Wabup Kapuas Sidak Pasar Jelang Iduladha, Harga Ayam Potong Tembus Rp55 Ribu per Kilogram
PlaystoreKALTENGPLUSupdate11b
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
17Juni2026-HARIJADIKOTAPALANGKARAYA4
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
VERIFIKASI ANGGOTA
Masukkan 4 Digit ID Anggota
SCAN QR ANGGOTA
Arahkan QR Kartu Anggota ke area pemindaian
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

CALLCENTER110POLRI
KALTENG PLUS - LAPOR PAK 2
ChatGPT Image 5 Mei 2026, 13.17.19
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow

Close

Dukungan Anda Dibutuhkan 🙏

Kami mendeteksi Anda menggunakan AdBlock. Website ini dapat berjalan secara gratis karena dukungan dari iklan. Mohon bantu kami dengan menonaktifkan AdBlock agar kami bisa terus menyajikan berita terbaru dan terpercaya untuk Anda. Terima kasih atas dukungan Anda 🙏