PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) memberikan klarifikasi terkait adanya selisih kas dalam laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2025 sebesar Rp10,3 miliar. Pihak kampus menegaskan bahwa selisih tersebut merupakan persoalan administratif, bukan penyelewengan.
Penjelasan itu disampaikan Plt Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman, dalam jumpa pers di ruang Wakil Rektor, Rabu (15/4/2026).
Ketua Tim Keuangan UPR, Nampung, menjelaskan bahwa selisih terjadi antara lain akibat perbedaan waktu pencatatan transaksi antarbank di akhir tahun anggaran.
“Transaksi pada 31 Desember membutuhkan waktu proses hingga dua hari, sehingga terjadi perbedaan antara laporan keuangan dan rekening koran,” ujarnya.
Selain itu, terdapat dana yang telah dikembalikan ke kas negara melalui sistem billing, namun belum dapat dicatat sebagai belanja karena kendala administrasi.
Berdasarkan audit sementara dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, nilai kas BLU tercatat Rp47,43 miliar, sementara saldo riil rekening sebesar Rp37,08 miliar.
Dari selisih tersebut, sekitar Rp10,34 miliar telah dapat dijelaskan, mencakup pengembalian dana ke kas negara, penyaluran beasiswa mahasiswa, serta belanja kegiatan yang belum disahkan secara administratif.
Sementara itu, sisa selisih diduga berasal dari akumulasi biaya administrasi perbankan.
“Masih ada sekitar Rp1,77 juta yang belum dapat dijelaskan secara rinci,” kata Nampung.
UPR menegaskan bahwa proses audit masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan final.
“Kami tegaskan, setiap penilaian sebelum audit selesai tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Yahya.
Ia menambahkan, pihak kampus bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan dan kantor akuntan publik.
UPR juga mengimbau masyarakat dan media agar tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum audit selesai, sembari menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

























