DPRD Kotim Desak Pengusutan Tuntas Dugaan SK Mutasi Palsu ASN

Siap diputar

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur mendesak pemerintah daerah bertindak tegas terhadap kasus dugaan Surat Keputusan (SK) mutasi palsu yang beredar di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, menilai kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mencoreng nama baik pemerintah daerah dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kepegawaian.

“Kalau memang terbukti ada yang membuat atau terlibat dalam SK palsu seperti itu, tindakan tegas harus diambil. Bahkan jika perlu dipecat, karena ini mencemarkan nama baik pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah beredarnya SK mutasi atas nama AK, seorang tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam dokumen tersebut, AK disebut dimutasi dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean I terhitung mulai 1 Mei 2026.

Baca juga »  Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital Pariwisata Palangka Raya

Namun belakangan diketahui dokumen tersebut diduga palsu dan tidak sah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan AK, SK itu diperoleh melalui pihak ketiga yang mengaku memiliki hubungan dengan ASN di lingkungan BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur setelah adanya pembayaran sejumlah uang.

Menanggapi hal tersebut, Rudianur meminta pemerintah daerah segera membentuk tim untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan oknum ASN dalam penerbitan dokumen palsu tersebut.

Baca juga »  Pemko Palangka Raya Serahkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Warga

“Jika ada indikasi keterlibatan ASN, pemerintah daerah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa melakukan penyidikan sesuai kewenangan. Harus segera diperiksa agar jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai proses klarifikasi dan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi isu liar yang dapat mengganggu citra birokrasi daerah.

Menurutnya, penegakan aturan dalam kasus tersebut penting dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menjaga integritas pelayanan publik dan tata kelola kepegawaian.

“Ini bukan persoalan kecil. Selain menyangkut administrasi kepegawaian, juga berkaitan dengan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.34.51
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.42.53
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.08.21
Ads 1200x600
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG PLUS!!