Kemenkum Kalteng Dorong Perlindungan Hak Cipta Lagu Daerah dan Pembentukan Sentra KI

Siap diputar
🔊 DENGARKAN BERITA INI

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya perlindungan terhadap lagu daerah dan kekayaan budaya lokal melalui Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi dan .

Acara diikuti berbagai perguruan tinggi, instansi pemerintah, pelaku seni budaya, musisi, pencipta lagu daerah, hingga mahasiswa dari sejumlah kampus di Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, mengatakan kekayaan intelektual kini memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya dan inovasi daerah.

Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki potensi budaya yang besar, khususnya di bidang seni dan musik daerah. Namun hingga kini masih banyak karya lokal yang belum mendapatkan perlindungan hak cipta secara resmi.

Screenshot 2026 05 12 234923
Kakanwil Kalteng, Hajrianor saat sambutan sekaligus membuka resmi kegiatan

“Masih terdapat karya lagu daerah yang belum dicatatkan hak ciptanya sehingga rentan terhadap penyalahgunaan serta belum memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi pencipta maupun daerah,” ujarnya.

Ia menilai perlindungan terhadap karya intelektual tidak hanya penting untuk menjaga warisan budaya, tetapi juga dapat menjadi aset ekonomi apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Karena itu, pembentukan Sentra KI dinilai menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.

“Sentra KI diharapkan mampu menjadi pusat layanan, pendampingan, edukasi, serta pengembangan potensi kekayaan intelektual di lingkungan akademik maupun masyarakat luas,” katanya.

Selain sosialisasi kekayaan intelektual, kegiatan tersebut juga menghadirkan pemaparan layanan Apostille dari Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Layanan ini mempermudah legalisasi dokumen publik untuk kebutuhan internasional secara lebih cepat dan terintegrasi.

Hajrianor menambahkan pihaknya berkomitmen terus memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses konsultasi, pencatatan, hingga perlindungan hukum terhadap karya intelektual.

Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta semakin meningkat sehingga kekayaan budaya Kalimantan Tengah dapat terus lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta dan masyarakat daerah.

“Dengan pengelolaan yang baik, kekayaan budaya kita tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing daerah,” pungkasnya

Baca juga »  Pemko Palangka Raya Perkuat Penanganan ODGJ, Gandeng Dinsos dan Pemprov Kalteng
PlaystoreKALTENGPLUSupdate11b
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
17Juni2026-HARIJADIKOTAPALANGKARAYA4
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
×
⭐⭐⭐⭐⭐
Suka menggunakan Aplikasi KALTENG PLUS?
Jika KALTENG PLUS membantu Anda mendapatkan berita Kalimantan Tengah setiap hari, luangkan waktu sebentar untuk memberikan ulasan di Google Play Store.
INPUT ID ANGGOTA
Masukkan 4 Digit ID Anggota
SCAN KARTU ANGGOTA
Menyiapkan Scanner...
Arahkan Kamera ke area
QR Kartu Anggota
LIVE KALTENG PLUS
Memuat Judul...
Memuat Siaran Langsung...
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
TONTON
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

KALTENG PLUS - LAPOR PAK 2
CALLCENTER110POLRI
ChatGPT Image 5 Mei 2026, 13.17.19
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow