Kemenkum Kalteng Dorong Perlindungan Hak Cipta Lagu Daerah dan Pembentukan Sentra KI

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya perlindungan terhadap lagu daerah dan kekayaan budaya lokal melalui Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi dan BAPPERIDA.

Acara diikuti berbagai perguruan tinggi, instansi pemerintah, pelaku seni budaya, musisi, pencipta lagu daerah, hingga mahasiswa dari sejumlah kampus di Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, mengatakan kekayaan intelektual kini memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya dan inovasi daerah.

Baca juga »  TOP 1 BAGI-BAGI ROMPI PARKIR BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PALANGKA RAYA

Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki potensi budaya yang besar, khususnya di bidang seni dan musik daerah. Namun hingga kini masih banyak karya lokal yang belum mendapatkan perlindungan hak cipta secara resmi.

Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor saat sambutan sekaligus membuka resmi kegiatan

“Masih terdapat karya lagu daerah yang belum dicatatkan hak ciptanya sehingga rentan terhadap penyalahgunaan serta belum memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi pencipta maupun daerah,” ujarnya.

Ia menilai perlindungan terhadap karya intelektual tidak hanya penting untuk menjaga warisan budaya, tetapi juga dapat menjadi aset ekonomi apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Karena itu, pembentukan Sentra KI dinilai menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.

Baca juga »  Dampak Kenaikan BBM Mulai Terasa di Kotim, Pemkab Lakukan Penyesuaian Anggaran

“Sentra KI diharapkan mampu menjadi pusat layanan, pendampingan, edukasi, serta pengembangan potensi kekayaan intelektual di lingkungan akademik maupun masyarakat luas,” katanya.

Selain sosialisasi kekayaan intelektual, kegiatan tersebut juga menghadirkan pemaparan layanan Apostille dari Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Layanan ini mempermudah legalisasi dokumen publik untuk kebutuhan internasional secara lebih cepat dan terintegrasi.

Hajrianor menambahkan pihaknya berkomitmen terus memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses konsultasi, pencatatan, hingga perlindungan hukum terhadap karya intelektual.

Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta semakin meningkat sehingga kekayaan budaya Kalimantan Tengah dapat terus lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta dan masyarakat daerah.

“Dengan pengelolaan yang baik, kekayaan budaya kita tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing daerah,” pungkasnya

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.34.51
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.42.53
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.08.21
Ads 1200x600
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG PLUS!!