PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan layanan “Lapor dan Bayar Pajak Daerah Lebih Praktis” melalui aplikasi WhatsApp yang dapat diakses masyarakat melalui nomor 0877-4498-3375.
Inovasi tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Melalui layanan digital ini, berbagai kebutuhan administrasi perpajakan dapat dilakukan secara lebih cepat, praktis, dan efisien.
Dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp, wajib pajak dapat memperoleh formulir pelaporan, informasi perpajakan, hingga kode pembayaran pajak daerah secara daring. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maupun laporan omzet usaha pada sejumlah jenis pajak daerah, yaitu:
- PBJT Makanan dan/atau Minuman;
- PBJT Jasa Perhotelan;
- PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan;
- PBJT Jasa Parkir;
- Pajak Sarang Burung Walet; dan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selain membantu proses pelaporan, petugas juga memberikan layanan informasi terkait pengisian formulir SPTPD, penyampaian laporan omzet usaha, hingga penerbitan kode pembayaran yang dapat digunakan melalui berbagai kanal pembayaran elektronik seperti mobile banking maupun layanan perbankan lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya melalui Kasubid Pelayanan, Heri Purwantoro, mengatakan bahwa inovasi pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.
Menurut Heri Purwantoro, pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
“Dengan adanya layanan WhatsApp ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang ke kantor. Kami berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kenyamanan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” ujarnya saat ditemui awak media, Senin (22/6/2026).
Heri Purwantoro menjelaskan bahwa digitalisasi layanan perpajakan menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui sistem yang lebih sederhana dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sistem pelayanan berbasis digital juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bapenda Kota Palangka Raya berharap inovasi tersebut dapat memperluas akses layanan perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak daerah secara tepat waktu.
Pasalnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor.
Melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemerintah dapat terus memperkuat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta menghadirkan berbagai program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Bapenda Kota Palangka Raya mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan WhatsApp tersebut dan tetap melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dukungan masyarakat dan pemanfaatan teknologi yang semakin luas, Pemerintah Kota Palangka Raya optimistis pelayanan perpajakan daerah akan semakin modern, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.




















