PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Kick-Off Meeting Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kota Palangka Raya Tahun 2026 di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Palangka Raya Tangguh Bencana Melalui Perencanaan Pembangunan Berbasis Risiko dan Penguatan Ketahanan Daerah” tersebut dihadiri unsur perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, relawan kebencanaan, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya.
Menurut Budi, Kota Palangka Raya memiliki karakteristik wilayah yang luas dengan berbagai potensi ancaman bencana yang perlu diantisipasi secara serius. Ancaman tersebut meliputi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, cuaca ekstrem, angin puting beliung, kebakaran permukiman, hingga berbagai jenis bencana lainnya yang dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat, lingkungan hidup, dan keberlangsungan pembangunan daerah.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah tersusunnya dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta berbagai upaya pengurangan risiko bencana di daerah.
“Penyusunan KRB ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memperbarui data ancaman bencana di wilayah Kota Palangka Raya, menganalisis tingkat kerentanan masyarakat, lingkungan, dan infrastruktur, serta mengukur kapasitas daerah dalam menghadapi potensi bencana,” jelasnya.
Selain itu, hasil kajian tersebut akan digunakan untuk menentukan tingkat risiko bencana yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan berketahanan bencana. Hasilnya juga akan mendukung penyusunan berbagai dokumen strategis daerah, seperti Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana, hingga dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.
Budi menambahkan, pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) juga memiliki peran penting untuk mengetahui sejauh mana kemampuan daerah dalam menghadapi, merespons, serta pulih dari dampak bencana yang terjadi.
Melalui penyusunan KRB dan pengukuran IKD Tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih adaptif terhadap risiko bencana, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami berharap dokumen yang dihasilkan nantinya benar-benar menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah, sehingga Kota Palangka Raya semakin siap menghadapi berbagai potensi bencana dan mampu mewujudkan masyarakat yang tangguh serta berdaya saing,” pungkas Budi.







































