PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut menyasar sekitar 30 objek usaha yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya. Pendataan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak daerah sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pengawasan dan pendataan objek pajak yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.
“Kegiatan ini merupakan langkah untuk mendukung peningkatan PAD Kota Palangka Raya. Salah satunya melalui pengawasan dan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan pendataan, Rabu (17/6/2026).
Menurut Djoko, sebagian besar sasaran kegiatan merupakan pelaku usaha yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan belum tercatat sebagai wajib pajak daerah. Karena itu, petugas melakukan pendekatan langsung sekaligus memberikan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi pelaku usaha.
“Kami fokus kepada wajib pajak yang belum terdaftar. Ada beberapa usaha yang belum masuk dalam database wajib pajak daerah, sehingga kami mendorong mereka segera melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain melakukan pendataan, petugas Bapenda juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme perpajakan daerah, termasuk tarif pajak yang berlaku berdasarkan Peraturan Daerah. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana konsultasi bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh informasi terkait kewajiban perpajakannya.
Djoko menjelaskan, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memahami tata cara pendaftaran maupun perhitungan pajak daerah. Karena itu, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar pelaku usaha memperoleh pemahaman yang utuh.
“Ada beberapa yang menanyakan terkait besaran pajak yang harus dibayarkan, termasuk persentasenya. Semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah. Untuk usaha tertentu yang memenuhi ketentuan, tarifnya sebesar lima persen,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan pendataan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperluas basis pajak sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Menurutnya, semakin banyak pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak, maka semakin besar pula potensi penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Tujuannya bukan semata-mata melakukan penagihan, tetapi memastikan setiap pelaku usaha memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Emi mengatakan, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang sadar dan bersedia mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak daerah,” tambahnya.
Momentum peringatan Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya yang diperingati pada 17 Juni 2026 serta menjelang Hari Jadi ke-69 Kota Palangka Raya pada 17 Juli 2026, lanjut Emi, menjadi pengingat penting bahwa pembangunan daerah membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha melalui kepatuhan membayar pajak daerah.
Melalui kegiatan pendataan tersebut, Bapenda Kota Palangka Raya berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target PAD dapat tercapai secara optimal. Dengan meningkatnya penerimaan daerah, pemerintah dapat memperluas pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Palangka Raya.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha terus terjalin dengan baik. Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata dalam membangun Kota Palangka Raya yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya






















