KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar koordinasi dan konsultasi strategis ke pemerintah pusat guna menyelesaikan berbagai persoalan teknis terkait perizinan dan tata ruang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, memimpin langsung delegasi daerah dalam kunjungan kerja ke Jakarta untuk melakukan sinkronisasi kebijakan dengan kementerian terkait.
Menurut Teguh, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mempercepat proses perizinan sekaligus memberikan kepastian bagi investor yang ingin menanamkan modal di daerah.
“Melalui sinergi lintas kementerian dan daerah ini, kami berharap berbagai sumbatan teknis dapat segera terselesaikan sehingga tata kelola perizinan di Kabupaten Kapuas menjadi semakin cepat, transparan, dan terintegrasi secara utuh,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Teguh didampingi jajaran pejabat teknis lintas sektor, di antaranya Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Ketua Tim Kerja Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kabupaten Kapuas, serta Tim Teknis Pengelola Sistem Online Single Submission (OSS) dari Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Kapuas.
Fokus utama konsultasi diarahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memperjelas sinkronisasi tata ruang wilayah, khususnya terkait pembagian kewenangan verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas berbagai kendala teknis terkait integrasi dokumen tata ruang ke dalam sistem digital OSS yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam percepatan layanan perizinan.
Menurut Teguh, kejelasan tata ruang dan kewenangan PKKPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam proses penerbitan izin.
“Dengan adanya sinkronisasi dan pembagian kewenangan yang jelas, proses perizinan akan menjadi lebih efektif dan memberikan kepastian bagi investor maupun pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Kapuas,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kapuas terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi, termasuk optimalisasi sistem OSS agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan transparan.
Ke depan, DPMPTSP Kapuas optimistis berbagai langkah koordinasi yang dilakukan dapat memangkas waktu birokrasi secara signifikan serta memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi.
Melalui penyederhanaan proses perizinan dan penguatan kepastian hukum, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dapat mendorong pertumbuhan investasi yang berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.





















