Pemprov Kalteng Dukung Program Wajib Halal Oktober 2026, Perkuat Daya Saing UMKM

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sebagai upaya memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus memberikan jaminan dan perlindungan kepada konsumen.

Komitmen tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Tengah, Rahmawati, saat membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran pada kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Lippo Plaza Palangka Raya, Kamis (4/6/2026).

Rahmawati mengatakan, pemerintah provinsi menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut karena menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bapak gubernur menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas produk, memperkuat kepercayaan konsumen, dan memperluas akses pasar.

Produk yang telah memiliki sertifikat halal dinilai memiliki nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing, baik di pasar nasional maupun internasional.

“Produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing, membuka peluang pasar yang lebih luas, serta memperkuat posisi UMKM di tengah persaingan global,” katanya.

Sebagai daerah yang terus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan, Pemprov Kalteng berkomitmen memperkuat sektor UMKM agar semakin maju, mandiri, dan kompetitif. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar legalitas, keamanan, dan kehalalan.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap para pelaku usaha memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kewajiban sertifikasi halal, mulai dari prosedur pengajuan, mekanisme pendampingan, hingga berbagai kemudahan yang telah disiapkan pemerintah.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian implementasi program Wajib Halal Oktober 2026 yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Secara nasional, kegiatan serupa dilaksanakan serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, HM Yusi Abdhian, mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai bentuk kesiapan menghadapi penerapan kebijakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan dapat berjalan optimal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Baca juga »  RUPST Bank Kalteng 2025 Sepakati Dividen Rp184,2 Miliar, Kinerja Tumbuh Positif
ChatGPT Image 23 Mei 2026, 22.11.26
ChatGPT Image 10 Mei 2026, 14.46.47
ChatGPT Image 17 Mei 2026, 04.41.16
ChatGPT Image 19 Mei 2026, 21.53.06
Back to top button
Konten ini dilindungi hak cipta :
PORTAL BERITA MEDIA DIGITAL
KALTENG PLUS
📢 LAPOR PAK 📰 IKLAN & PUBLIKASI 💬 CHAT ADMIN
KATEGORI BERITA
KALTENG PLUS
HOME
TERBARU
🔍
CARI
📁
KATEGORI
ℹ️
INFO

WhatsAppImage2026-06-03at192454
WhatsAppImage2026-06-03at183925
previous arrow
next arrow