PALANGKA RAYA – Nasib 397 guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga pramubakti di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Di tengah kebijakan pemerintah pusat mengenai penataan tenaga non-ASN, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya mencari solusi agar ratusan tenaga pendukung pendidikan tersebut tetap dapat bekerja tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Reza Prabowo, S.Sos., M.P.A., saat berdialog bersama Aliansi Peduli Pendidikan Kalteng (P3K) di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/7/2026).
Menurut Reza Prabowo, pemerintah daerah berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN, namun di sisi lain terdapat ratusan tenaga pendidik dan tenaga pendukung yang selama ini menggantungkan penghidupan dari pekerjaan mereka di lingkungan sekolah.
“Bahkan kalau kita temukan mereka masih digaji, APBD bisa menjadi temuan. Tapi kita juga bicara soal kemanusiaan,” ujarnya.
Reza Prabowo menilai persoalan tenaga non-ASN tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut sisi kemanusiaan. Banyak tenaga honorer yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
Ia mengungkapkan pernah menerima telepon dari seorang guru yang menyampaikan kekhawatirannya karena takut kehilangan penghasilan akibat kebijakan penataan tenaga non-ASN. Guru tersebut bahkan mengaku kerap menggunakan dana pribadi untuk memenuhi kebutuhan praktik peserta didik di sekolah.
“Saya bilang, sabar. Saya upayakan di sini. Jangan sampai gaji Bapak dan Ibu berhenti,” katanya.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna mencari formulasi yang tetap sesuai regulasi, namun mampu memberikan kepastian bagi keberlangsungan GTT, PTT, maupun tenaga pramubakti.
Reza Prabowo menegaskan bahwa keberadaan tenaga non-ASN tidak hanya dibutuhkan sebagai tenaga pendidik, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung operasional pelayanan pendidikan.
Beberapa tugas tenaga pendukung tersebut meliputi:
- Petugas kebersihan sekolah.
- Tenaga keamanan.
- Pengemudi bus sekolah.
- Operator administrasi.
- Pendukung verifikasi berbagai program pendidikan.
“Dinas Pendidikan tidak hanya membutuhkan guru, tetapi juga tenaga pendukung agar pelayanan pendidikan tetap berjalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan saat ini ratusan tenaga pendukung tersebar di berbagai satuan pendidikan maupun unit kerja di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Keberadaan mereka dinilai memiliki kontribusi besar dalam menjaga kelancaran proses belajar mengajar maupun pelayanan administrasi pendidikan.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen terus memperjuangkan keberlangsungan tenaga non-ASN di sektor pendidikan sambil menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin pelayanan pendidikan tetap berjalan, tetapi di sisi lain kesejahteraan guru dan tenaga pendukung juga harus menjadi perhatian,” pungkas Reza Prabowo.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap solusi yang nantinya ditempuh mampu memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN sekaligus tetap sejalan dengan ketentuan regulasi. Dengan demikian, pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah dapat terus berjalan secara optimal.
























