PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya masih terjadi dan mulai mendekati kawasan permukiman warga. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penanganan tim gabungan Satuan Tugas Karhutla berada di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, pada Selasa (11/8/2026).
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Palangka Raya karena rambatan api berada tidak jauh dari permukiman. Tim gabungan terus memprioritaskan penanganan pada sejumlah titik yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi, mengatakan petugas telah membagi kekuatan dan jadwal penanganan untuk memastikan titik-titik karhutla yang berada di sekitar permukiman dapat ditangani secara optimal.
“Kami bergerak ke lokasi dan membagi jadwal dengan pasukan lainnya. Fokus kami saat ini adalah titik-titik kebakaran yang sudah mendekati permukiman warga,” ujarnya.
Menurut Budi, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 29 hari. Status tersebut berlaku mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026.
Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan. Sejumlah faktor yang menjadi perhatian antara lain masih tingginya potensi kebakaran, luas area terdampak, serta adanya titik api yang mulai mendekati kawasan permukiman.

Selain kondisi karhutla yang masih terjadi, keterbatasan sumber air turut menjadi tantangan dalam proses penanganan. Musim kemarau menyebabkan sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran semakin sulit diperoleh sehingga pemadaman membutuhkan dukungan personel dan sarana yang lebih besar.
Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sejak status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan ditetapkan pada 1 Juni hingga 10 Agustus 2026, tercatat sebanyak 195 kejadian karhutla. Total luas lahan yang terbakar dalam periode tersebut mencapai 174,24 hektare.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla masih menjadi perhatian penting di tengah kondisi kemarau. Petugas di lapangan juga menghadapi sejumlah kendala yang dapat memengaruhi proses pemadaman.
“Kondisi lahan yang semakin kering, jarak tempuh menuju sejumlah titik kebakaran, serta keterbatasan sumber daya menjadi tantangan utama bagi petugas di lapangan,” jelas Budi.

Melalui perpanjangan status tanggap darurat, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap koordinasi lintas instansi dapat semakin diperkuat. Pengerahan personel, dukungan sarana dan prasarana, serta langkah pencegahan dan pemadaman diharapkan dapat berjalan lebih optimal selama kondisi karhutla dan kekeringan masih berlangsung.
Penanganan juga diarahkan untuk mencegah api meluas, khususnya menuju kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga. Prioritas tersebut menjadi penting mengingat keberadaan titik kebakaran yang mulai mendekati lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Pemerintah Kota Palangka Raya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api sehingga petugas dapat melakukan penanganan sedini mungkin sebelum kebakaran meluas.
Dengan perpanjangan status tanggap darurat hingga 8 September 2026, upaya pengendalian karhutla di Kota Palangka Raya akan terus diperkuat melalui koordinasi dan pengerahan sumber daya sesuai kondisi di lapangan.
























