JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB). Kebijakan tersebut mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan data perpajakan.

SEB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026). Penandatanganan ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan jajaran ATR/BPN di daerah sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme dan standar waktu pelayanan.
Muhammad Tito Karnavian mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah untuk meningkatkan koordinasi pemerintah daerah dengan jajaran ATR/BPN dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam proses pembayaran BPHTB yang berkaitan dengan pendaftaran tanah.
“[SEB ini] yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertanahan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” ujar Tito.
Menurutnya, pelayanan pertanahan masih menghadapi sejumlah tantangan teknis, terutama terkait integrasi data yang belum berjalan secara optimal. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia yang belum merata di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi kecepatan proses pelayanan BPHTB.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak pada proses penerbitan sertifikat tanah. Karena itu, penguatan koordinasi dan integrasi data antara pemerintah daerah dengan jajaran ATR/BPN dinilai penting untuk menciptakan pelayanan yang lebih efektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya,” tambah Tito.
Melalui SEB tersebut, kepala daerah, khususnya bupati dan wali kota, diminta memperkuat koordinasi teknis di daerah. Pemerintah daerah juga didorong menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk berkoordinasi dengan perwakilan BPN dalam rangka menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan.
Tito menilai SEB tersebut dapat menjadi dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah serta jajaran ATR/BPN dalam menjalankan tugas masing-masing. Dengan adanya landasan tersebut, koordinasi di tingkat kabupaten/kota diharapkan dapat dilakukan secara lebih jelas dan terarah.
“Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi,” sambungnya.
Selain mempercepat pelayanan kepada masyarakat, integrasi data BPHTB dan pertanahan juga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap pengelolaan pendapatan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu memanfaatkan peningkatan kualitas pelayanan tersebut untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengesampingkan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat.
Dalam kegiatan yang sama, turut disosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan program perumahan rakyat yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat.
Tito meminta pemerintah daerah menyambut dan memanfaatkan peluang program perumahan yang telah disiapkan pemerintah pusat, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengusulkan calon penerima program tersebut. Daerah yang aktif menyampaikan usulan akan lebih mudah mendapatkan tindak lanjut dari Kementerian PKP sesuai dengan mekanisme program yang tersedia.
“Nah tapi kalau nanti setelah kita lihat bulan depan ada daerah-daerah yang nggak ngajukan, ya kami tinggal. Jangan marah nanti kalau nanti masyarakatnya mempertanyakan kenapa daerah kami sedikit yang dibedah rumah, ya karena enggak diusulkan,” tandas Tito.
Penandatanganan SEB antara Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat mendukung proses administrasi yang lebih terkoordinasi sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Turut hadir Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Pelaksana Tugas Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
(Sumber: Puspen Kemendagri)
























