JAKARTA – Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan kewajiban pembayaran belanja pegawai tetap terpenuhi sekaligus mencegah adanya PPPK yang dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa skema pertama yang perlu ditempuh Pemda adalah melakukan efisiensi anggaran. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan mengurangi sejumlah belanja yang dinilai dapat ditekan, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Skema kedua berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH). Apabila suatu daerah memiliki DBH yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Sementara itu, skema ketiga disiapkan bagi daerah yang telah melakukan efisiensi tetapi masih belum mampu memenuhi belanja pegawai. Apabila DBH yang diterima daerah tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” kata Tito kepada awak media usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tito mengatakan, persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya. Pembahasan tersebut dilakukan karena sejumlah Pemda menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, terutama pembayaran gaji PPPK.
“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” tuturnya.
Menurut Tito, pemerintah pusat juga telah memberikan dukungan fiskal kepada daerah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.
Berdasarkan kebijakan tersebut, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah, sedangkan lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” terangnya.
Selain pembahasan mengenai pembiayaan PPPK, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap persoalan tenaga pendidik dan guru. Tito menjelaskan bahwa pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Khusus berkaitan dengan tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat tengah mengkaji sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menangani persoalan tersebut. Salah satu opsi yang dibahas adalah pengalihan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat untuk kemudian ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan guru.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerataan distribusi tenaga pendidik sekaligus berpotensi mengurangi beban belanja pegawai yang harus ditanggung pemerintah daerah.
“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tandasnya.
Kebijakan dukungan fiskal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan daerah tetap mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai. Pemerintah berharap tambahan DBH dan DAU yang disiapkan dapat membantu menyelesaikan kebutuhan pembiayaan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, sehingga pelayanan pemerintahan dan kebutuhan tenaga aparatur di daerah tetap berjalan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, serta Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
























