PALANGKA RAYA – Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Palangka Raya menerima sebanyak 111 laporan masyarakat sepanjang Juli 2026. Mayoritas laporan yang masuk merupakan penanganan non-kedaruratan, mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan layanan terpadu tersebut oleh masyarakat.
Berdasarkan data rekapitulasi, dari total 111 laporan yang diterima, sebanyak 83 laporan atau sekitar 75 persen masuk dalam kategori non-kedaruratan. Sementara itu, 28 laporan atau sekitar 25 persen merupakan kejadian kedaruratan yang memerlukan respons cepat dari petugas.
Untuk kategori non-kedaruratan, laporan terbanyak berasal dari permintaan evakuasi sarang tawon dengan 31 kejadian. Selain itu, petugas juga menangani:
- 29 laporan penanganan lainnya.
- 18 evakuasi ular.
- 3 evakuasi biawak.
- 1 penanganan anjing.
- 1 penanganan kucing.
Sementara pada kategori kedaruratan, Call Center 112 mencatat:
- 22 kejadian kebakaran.
- 4 laporan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
- 2 penanganan orang sakit.
Selama Juli 2026, tidak terdapat laporan kecelakaan lalu lintas yang masuk melalui layanan Call Center 112.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Urianinu Napulangit, menjelaskan bahwa Call Center 112 merupakan layanan terpadu Pemerintah Kota Palangka Raya yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang tugas masing-masing.
“Call Center 112 adalah layanan terpadu. Jadi laporan yang diterima tidak seluruhnya ditangani oleh Disdamkarmat, melainkan didistribusikan kepada OPD terkait sesuai jenis kejadian agar penanganannya lebih cepat dan tepat,” kata Urianinu, Rabu (6/8/2026).
Menurutnya, tingginya jumlah laporan non-kedaruratan menunjukkan masyarakat semakin memahami fungsi Call Center 112 sebagai layanan yang tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga berbagai kondisi yang membutuhkan bantuan penyelamatan maupun respons cepat dari pemerintah.
Ia menilai keberadaan layanan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, karena masyarakat dapat mengakses bantuan melalui satu pintu yang kemudian diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Urianinu juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 112 secara bijaksana dan bertanggung jawab sehingga petugas dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
“Kami berharap masyarakat menggunakan layanan 112 untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan penanganan darurat maupun bantuan penyelamatan. Dengan begitu, petugas dapat memberikan respons secara optimal kepada warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong optimalisasi layanan Call Center 112 sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang cepat, mudah diakses, dan terintegrasi guna memberikan rasa aman serta meningkatkan respons terhadap berbagai kondisi kedaruratan maupun penyelamatan di tengah masyarakat.
























