PALANGKA RAYA – Sebanyak lima kabupaten di Kalimantan Tengah masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang saat ini tengah dibahas Komisi II DPR RI. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kabupaten dan kota di Indonesia.
Agenda tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI ke Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, S.E., M.Si., yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap proses penyusunan regulasi tersebut.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik dan mendukung penuh proses pembahasan RUU tentang Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Menurut Linae Victoria Aden, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, memperjelas batas wilayah administrasi, serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih merata di seluruh daerah.
Adapun lima kabupaten di Kalimantan Tengah yang masuk dalam pembahasan RUU tersebut meliputi:
- Kabupaten Barito Utara.
- Kabupaten Barito Selatan.
- Kabupaten Kapuas.
- Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Kabupaten Kotawaringin Timur.
Linae Victoria Aden berharap regulasi yang tengah disusun dapat mengakomodasi karakteristik masing-masing daerah serta memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, S.I.P., M.Si., menjelaskan bahwa pembahasan RUU Kabupaten/Kota dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.
Menurut Zulfikar Arse Sadikin, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Harapannya daerah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Aspirasi dan berbagai masukan yang disampaikan pemerintah daerah dalam kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota sebelum pembahasannya dilanjutkan pada tingkat nasional.






















