PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat sinergi dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mulai meningkat seiring musim kemarau. Kolaborasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk mempercepat upaya pencegahan, penanganan dini, serta penegakan hukum terhadap setiap kasus kebakaran yang terjadi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan Karhutla melalui pelaporan dini apabila menemukan titik api.
“Kecepatan informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai penyebaran api. Dengan laporan yang cepat, tim pemadam dapat segera diterjunkan ke lokasi sebelum api membesar, tidak terkendali, dan menyebabkan kerusakan yang lebih parah,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, semakin cepat informasi diterima petugas, semakin besar peluang kebakaran dapat dikendalikan sebelum meluas ke kawasan hutan maupun lahan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi saat musim kemarau.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, menegaskan seluruh jajaran kepolisian telah diinstruksikan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
“Jika dalam proses investigasi terbukti ada unsur kesengajaan, pihak kepolisian memastikan tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, langkah penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa pada musim kemarau.
Sinergi antara Polda Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan Karhutla melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Selain penanganan di lapangan, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
























