PALANGKA RAYA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek bagi pemohon umum sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI). Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian tarif pertama sejak biaya pendaftaran merek ditetapkan pada tahun 2016.
Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Berdasarkan aturan tersebut, tarif permohonan pendaftaran merek bagi pemohon umum berubah dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa.
Meski demikian, pemerintah tetap menunjukkan keberpihakannya kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan mempertahankan tarif khusus sebesar Rp500.000 per kelas tanpa mengalami kenaikan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong semakin banyak pelaku usaha kecil untuk melindungi merek dagangnya sebagai aset bisnis yang bernilai ekonomi.
Selain mempertahankan tarif khusus, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan administrasi bagi pelaku UMK. Sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026, pemohon cukup melampirkan salah satu dokumen berikut:
- Surat Rekomendasi UMK;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko;
- Sertifikat Perseroan Perorangan; atau
- Pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual terus meningkat seiring perkembangan teknologi, bertambahnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan berkualitas.
“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah, Kamis (16/7/2026).
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyatakan bahwa penyesuaian tarif PNBP layanan merek merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas pelayanan kekayaan intelektual agar semakin modern dan mampu menjawab perkembangan teknologi digital.
Menurut Hajrianor, keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMK tetap menjadi prioritas melalui pemberian tarif khusus serta penyederhanaan persyaratan administrasi yang memudahkan proses pendaftaran merek.
“Kami mengajak para pelaku usaha, khususnya UMK di Kalimantan Tengah, untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah dengan segera mendaftarkan mereknya. Pelindungan merek bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi usaha,” kata Hajrianor.
Di sisi lain, DJKI juga terus melakukan berbagai pembenahan layanan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, hingga percepatan proses pemeriksaan permohonan merek.
Pemerintah berharap pelindungan merek semakin menjadi perhatian para pelaku usaha karena tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penyesuaian tarif PNBP maupun layanan kekayaan intelektual dapat mengakses layanan resmi DJKI melalui berbagai kanal informasi yang telah disediakan.
























