PALANGKA RAYA – Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan mengesahkan matriks tindak lanjut Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (PSIH3) dalam Sidang Pleno III Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan data sumber daya air di Kalimantan Tengah.
Sidang pleno yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (4/8/2026), dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, selaku Ketua TKPSDA WS Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan.

Dalam sambutannya, Syahfiri menegaskan bahwa pengelolaan data hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi membutuhkan sinergi yang kuat antarlembaga agar informasi yang dihasilkan mampu mendukung perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya air, hingga proses pengambilan keputusan secara tepat.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3). Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah pusat di daerah, pemerintah daerah, maupun para pemangku kepentingan dalam mengelola data H3 secara terpadu.
“Saya mengajak seluruh anggota dan pihak terkait untuk bekerja sama serta berkolaborasi secara proaktif dan konstruktif. Sinergi dan koordinasi antarinstansi maupun antarwilayah perlu terus ditingkatkan agar pengelolaan sumber daya air dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Syahfiri.
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut memerlukan matriks pengelolaan SIH3 sebagai acuan pelaksanaan sekaligus instrumen untuk memantau capaian program pada masing-masing wilayah sungai.

Dalam Sidang Pleno III tersebut, peserta juga membahas hasil kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pengelolaan SIH3 yang sebelumnya telah menyusun draf matriks tindak lanjut melalui rapat pada Senin (3/8/2026). Setelah melalui pembahasan bersama, dokumen tersebut resmi disahkan sebagai pedoman pelaksanaan sekaligus bahan evaluasi Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi di Wilayah Sungai Mentaya-Katingan dan Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan.
Melalui matriks yang telah disepakati, diharapkan terbangun mekanisme koordinasi, komunikasi, dan pengembangan kapasitas antarinstansi pengelola data hidrologi, hidrometeorologi, serta hidrogeologi secara lebih efektif. Selain itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala diharapkan mampu memastikan seluruh target implementasi PSIH3 berjalan sesuai rencana.
Sidang pleno tersebut juga menjadi forum penguatan komitmen seluruh anggota TKPSDA dalam mewujudkan tata kelola sumber daya air yang terintegrasi, berbasis data, serta mampu mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretariat TKPSDA WS Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan Ahmad Iskandar, Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya Anton Budiyono, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah Yohanna Endang S., anggota TKPSDA dari unsur pemerintah dan nonpemerintah, serta anggota Pokja PSIH3.

Melalui pengesahan matriks tindak lanjut tersebut, diharapkan pengelolaan informasi sumber daya air di Kalimantan Tengah semakin terarah, terintegrasi, dan mampu mendukung pengambilan kebijakan berbasis data untuk kepentingan pembangunan maupun mitigasi berbagai tantangan di sektor sumber daya air.
























