PALANGKA RAYA – Angka perceraian di Kalimantan Tengah masih tergolong tinggi sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, sebanyak 1.836 perkara perceraian telah ditangani Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah dalam periode 1 Januari hingga 8 Juli 2026. Mayoritas perceraian dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga.
Data tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama sejumlah instansi di Palangka Raya, Selasa (8/7/2026). Menurutnya, tingginya angka perceraian menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Berdasarkan data Kinsater PTA Palangka Raya, sebanyak 1.520 perkara atau lebih dari 80 persen perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus. Selain itu, terdapat 166 perkara akibat salah satu pihak meninggalkan pasangannya dan 58 perkara dipicu persoalan ekonomi.

Jika dilihat berdasarkan wilayah, Pengadilan Agama Sampit mencatat jumlah perkara perceraian tertinggi dengan 409 kasus. Selanjutnya disusul Pengadilan Agama Pangkalan Bun sebanyak 277 perkara, Kuala Kapuas 215 perkara, Palangka Raya 189 perkara, serta Muara Teweh sebanyak 174 perkara.
Melihat tingginya angka tersebut, PTA Palangka Raya memperkuat sinergi lintas sektor melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama berbagai instansi guna memastikan hak perempuan dan anak tetap terpenuhi setelah perceraian.
Kerja sama tersebut melibatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, BKKBN, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bank Syariah Indonesia (BSI), Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, UIN Palangka Raya, serta sejumlah pemerintah daerah.
Bambang Supriastoto menjelaskan bahwa tugas pengadilan tidak hanya memutus perkara, tetapi juga memastikan setiap putusan dapat dilaksanakan sehingga hak-hak para pihak benar-benar terpenuhi.
“Pengadilan tugasnya bukan hanya menerima, memeriksa, mengadili, tetapi juga menyelesaikan perkara. Salah satunya melalui pelaksanaan putusan atau eksekusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam banyak perkara perceraian, mantan suami diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah anak hingga dewasa dan mandiri. Namun dalam praktiknya, kewajiban tersebut kerap tidak dilaksanakan sehingga mantan istri harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.
“Selama ini banyak sekali nafkah itu tidak diberikan. Akibatnya mantan istri harus mengajukan permohonan eksekusi, bahkan ada yang baru dilakukan setelah satu tahun. Padahal anak tetap membutuhkan biaya hidup dan pendidikan setiap bulan,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, instansi tempat salah satu pihak bekerja nantinya dapat melakukan pemotongan gaji berdasarkan putusan pengadilan sehingga pembayaran nafkah anak maupun hak mantan istri dapat berjalan lebih cepat tanpa harus menunggu proses eksekusi yang panjang.
“Dengan adanya MoU ini, kalau ada pegawai yang bercerai, pembayaran nafkah anak bisa langsung melalui pemotongan gaji. Jadi anak tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh haknya,” jelas Bambang Supriastoto.
Selain perlindungan hak perempuan dan anak, nota kesepahaman tersebut juga mencakup berbagai program sesuai kewenangan masing-masing instansi, antara lain:
- Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu dan penyuluhan hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama.
- Penguatan ketahanan keluarga melalui edukasi bersama BKKBN.
- Pengembangan pendidikan, penelitian, dan program magang bersama perguruan tinggi.
- Penyediaan bantuan bagi anak dari keluarga tidak mampu melalui Baznas.
- Digitalisasi layanan peradilan dan sistem pembayaran perkara bersama Bank Syariah Indonesia.
Bambang Supriastoto berharap kolaborasi lintas sektor tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian.
“Semua instansi memang memiliki peran yang berbeda-beda. Tetapi kalau semuanya berjalan bersama dan harmonis, tujuannya satu, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan serta melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian,” pungkasnya.
























