PALANGKA RAYA – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026). Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Kegiatan juga dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, anggota DPRD, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, S.I.Kom., Linae Victoria Aden membacakan sambutan tertulis gubernur yang menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Tahapan tersebut meliputi:
- Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
- Rapat kerja komisi-komisi bersama perangkat daerah.
- Pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD.
- Finalisasi hingga persetujuan bersama Raperda.
“Dengan dilaksanakannya Persetujuan Bersama Raperda ini, diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dalam mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujar Linae saat membacakan sambutan gubernur.
Menurutnya, persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut diharapkan mampu semakin memperkuat kualitas tata kelola keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menilai pengelolaan APBD yang semakin baik akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Raperda. Berbagai rekomendasi, masukan, serta hasil evaluasi yang diberikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menutup sambutan gubernur, Linae berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin secara harmonis demi mewujudkan pembangunan daerah yang semakin berkualitas.

“Semoga kerja sama yang telah terbangun ini dapat terus berlanjut sehingga setiap program yang direncanakan dan dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Berdasarkan dokumentasi kegiatan, rapat berlangsung dalam suasana tertib di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Selain penyampaian sambutan, juga dilakukan penandatanganan dokumen persetujuan bersama sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum memasuki proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
























